Proyek-proyek Infrastruktur Rp 50 Triliun Sempat 'Mampet', Ini Sebabnya

Proyek-proyek Infrastruktur Rp 50 Triliun Sempat 'Mampet', Ini Sebabnya

- detikFinance
Jumat, 27 Mar 2015 12:55 WIB
Proyek-proyek Infrastruktur Rp 50 Triliun Sempat Mampet, Ini Sebabnya
Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat ada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur dengan total nilai kontrak sekitar Rp 50 triliun pada 2015 yang sempat terhambat penandatanganannya. Penyebabnya adalah belum disahkannya Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) kementerian ini.

β€ŽTerlambatnya pengesahan DIPA ini lantaran nomenklatur atau tata nama kementerian hasil gabungan 2 kementerian terdahulu ini baru disahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Padahal, proyek-proyek tersebut telah melalui masa lelang dan tinggal ditandatangani kontraknya agar pengerjaan fisik bisa segera dilakukan.

"Memang lelang boleh, tapi untuk tanda tangan kontrak harus tunggu DIPA. Sementara pengesahan DIPA harus menunggu pengesahan nomenklatur," tutur Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR, saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah proyek yang tinggal menunggu penandatanganan kontrak. Di antaranya adalah proyek pembangunan bendungan, irigasi, hingga pembangunan perumahan dalam rangka mendukung program 1 juta rumah.

"Sampai sekarang sekitar Rp 50 triliun yang siap kontrak dari anggaran kementerian PUPR tahun ini Rp 118 triliun," sambung dia.

Saat ini Basuki mengaku, pihaknya hanya tinggal menunggu penyerahan DIPA yang sudah disahkan oleh Kementerian Keuangan sebelum bisa menandatangani kontrak-kontrak tersebut.

"Pengesahan DIPA sudah oleh Pak Menkeu (Menteri Keuangan), tinggal tunggu penyerahannya. Mungkin hari Senin depan. Jadi semua sudah beres, kita siap tancap gas," tegasnya.β€Ž

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru saja mengesahkan nomenklatur atau tatanama 13 kementerian baru serta kementerian hasil penggabungan dan pemisahan.

Pengesahan ini menjadi landasan pengesahan DIPA masing-masing kementerian tersebut. DIPA sendiri merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi landasan dalam menyelenggarakan APBN.

(dna/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads