Buktinya ada 6 Layanan Pengadaan Secara Elektroniak (LPSE) di daerah tak diizinkan melakukan transaksi pengadaan secara online. Alasannya karena mereka sudah terbukti melakukan penyimpangan.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, tahun lalu LKPP terpaksa membekukan sementara transaksi di beberapa LPSE karena terindikasi melakukan kecurangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, modus yang dilakukan adalah mengubah server dari LPSE tersebut. Saat proses tender, LPSE yang melakukan kecurangan itu diduga dengan sengaja mengatur proses tender dengan cara mematikan server atau bandwidth internet. LKPP bisa memonitor semua kegiatan tersebut.
"Kalau lelang itu 3 peserta, setelah jagoannya masuk, server dimatikan atau bandwidth dikecilkan, sehingga yang lain nggak bisa nawar kan," kata Agus.
Akhirnya, LPSE di daerah tersebut menurutnya tak lagi diizinkan melakukan transaksi sementara. Sayangnya Agus merahasiakan daerah-daerah itu.
"Ada yang provinsi, ada yang kabupaten kota. Jadi kalau kabupaten itu mau transaksi, sekarang lewat LPSE sebelahnya," tutupnya.
(zul/hen)











































