Yuddy pun mengungkapkan penyebabnya. Menurut dia, tidak adanya waktu membuat perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi tidak sesuai.
"Kita kan tidak setiap saat memiliki waktu untuk menghitung sendiri pajak yang harus dibayar. Jadi pada saat direkap bisa saja terlambat, bisa saja tidak memasukkan komponen pendapatan yang lain-lain," jelas Yuddy di Kantor Pelayanan Pajak Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sayang kan kalau kena denda. Seperti saya kena dโenda Rp 84 juta, buat saya lumayan besar ya. Jadi saran saya buat teman-teman yang belum lapor, tolong dihitung lagi yang rinci benar atau nggak," pungkasnya.
Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, kini tersedia fasilitas pelaporan secara online yaitu e-filling. Batas pelaporan SPT adalah 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.
(dna/hds)











































