Menteri Yuddy Kena Denda Pajak Rp 84 Juta, Ini Penyebabnya

Menteri Yuddy Kena Denda Pajak Rp 84 Juta, Ini Penyebabnya

- detikFinance
Jumat, 27 Mar 2015 15:25 WIB
Menteri Yuddy Kena Denda Pajak Rp 84 Juta, Ini Penyebabnya
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2014. Ternyata, Yuddy kena denda yang lumayan besar yaitu Rp 84 juta.

Yuddy pun mengungkapkan penyebabnya. Menurut dia, tidak adanya waktu membuat perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi tidak sesuai.

"Kita kan tidak setiap saat memiliki waktu untuk menghitung sendiri pajak yang harus dibayar. Jadi pada saat direkap bisa saja terlambat, bisa saja tidak memasukkan komponen pendapatan yang lain-lain," jelas Yuddy di Kantor Pelayanan Pajak Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belajar dari pengalamannya, Yuddy menyarakan agar masyarakat lebih jeli lagi dalam melaporkan pendapatan dalam setahun. Pasalnya, denda yang dibayarkan bisa saja lumayan besar.

"Karena sayang kan kalau kena denda. Seperti saya kena dโ€Ženda Rp 84 juta, buat saya lumayan besar ya. Jadi saran saya buat teman-teman yang belum lapor, tolong dihitung lagi yang rinci benar atau nggak," pungkasnya.

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, kini tersedia fasilitas pelaporan secara online yaitu e-filling. Batas pelaporan SPT adalah 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.

(dna/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads