Kasus Perbudakan di Maluku Bisa Rusak Citra Bisnis Perikanan RI

Kasus Perbudakan di Maluku Bisa Rusak Citra Bisnis Perikanan RI

- detikFinance
Jumat, 27 Mar 2015 16:00 WIB
Kasus Perbudakan di Maluku Bisa Rusak Citra Bisnis Perikanan RI
ilustrasi
Jakarta - Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersikap terhadap kasus perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) yang dilakukan oleh kapal-kapal Thailand yang dioperasikan oleh PT Pusaka Benjina Resources berlokasi di Benjina, Maluku.

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia untuk perusahaan di Thailand. Dikhawatirkan hal ini membuat nama Indonesia menjadi tercemar. Hal ini berdasarkan laporan investigasi AP β€œAre slaves catching the fish you buy?" pada 25 Maret 2015.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil PerikananKementerian Kelautan dan Perikanan Saut P Hutagalung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pernyataan resmi dari KKP:

1. Laporan investigasi AP β€œAre slaves catching the fish you buy?" tanggal 25 Maret 2015 menjelaskan bahwa terjadi perbudakan warga negara Burma sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal-kapal Thailand yang beroperasi di perairan Indonesia. Hasil tangkapan berupa antara lain kakap merah, udang, cumi-cumi, dibawa ke Thailand.

2. Praktik ini merupakan kejahatan kemanusiaanβ€Ž yang tidak dapat ditoleransi dan jelas merugikan negara. Perbudakan bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal martabat manusia yang memiliki kebebasan. Walaupun secara ekonomi tampak menguntungkan, namun sistem perbudakan menyangkal status kemanusiaan tiap orang.

Laporan menyebutkan ikan hasil tangkapan dibawa ke Thailand untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pengolahan. KKP menolak praktek bisnis yang hanya mengutamakan keuntungan tanpa mengindahkan hak-hak pekerja yang wajar.Β 

KKP tidak dapat menerima pandangan perusahaan bahwa yang penting keuntungan dapat namun tidak mau tahu terhadap tata kelola yang buruk berjalan di perusahaan.Β Mengenai hal ini KKP sangat tegas menolak perbudakan.

3. Yang jelas kapal penangkap yang disebutkan dalam laporan AP bukanlah kapal Indonesia. Oleh karena itu, sudah tepat dan terbukti efektif langkah KKP melakukan pembenahan terhadap kapal-kapal ikan dengan dikeluarkannya Permen KP Nomor 56/2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini sejalan dengan prinsip KKP bahwa akan sangat keras dan tegas memberantas praktek illegal fishing.

4. Bahwa dalam beberapa bulan proses implementasi Permen KP Nomor 56/2014 sejak November 2014 terjadi penurunan volume produksi perikanan dari usaha penangkapan khususnya hasil tangkapan dari beberapa kapal ikan eks asing, namun dalam jangka panjang harapan terhadap sustainability (keberlanjutan) sumber daya alam, profesi nelayan dan bisnis perikanan adalah suatu keniscayaan atau akan lebih terjamin.

Bahkan laporan dari beberapa daerah menyebutkan bahwa para nelayan mendapatkan hasil tangkapan yang lebih baik dibandingkan dengan sebelum dikeluarkannya ketentuan ini.

5. Seperti disebutkan di atas, bahwa praktek perbudakan dapat merusak citra bisnis perikanan Indonesia. Upaya pembenahan sebagaimana Permen KP No 56/2014 merupakan perwujudan dari visi keberlanjutan yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komitmen KKP mempromosikan β€œSustainable Fisheries” atau perikanan berkelanjutan sangat diapresiasi oleh para buyer utama mancanegara seperti Anova, Sainsbury, Cannon Fish, Amacore, Apicda, Sea Delight, Walmart, Hilo Fish yang memang pro keberlanjutan.

6. Sejalan dengan visi keberlanjutan, KKP konsisten mewujudkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan.

Dalam menghadapi persaingan global, tidak ada pilihan lain kecuali terus mempromosikan keberlanjutan. Pelaku usaha perikanan diminta untuk terus memenuhi persyaratan pasar (keamanan pangan, keberlanjutan dan ketertelusuran) dan hal-hal terkait β€œsocial compliance” (kepatuhan sosial) seperti ketenagakerjaan. Terkait kesejahteraan tenaga kerja termuat dalam persyaratan social compliance, tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003.

7. Kepatuhan sosial merupakan persyaratan pasar global yang pada 2-3 tahun terakhir makin menguat dan mendapat perhatian mulai dari hulu hingga hilir.

Secara khusus aturan ketenagakerjaan bidang perikanan dan kelautan di Indonesia pada umumnya mengacu pada ketentuan Menteri Tenaga Kerja RI dan ketentuan khusus Menteri Perhubungan RI seperti Keputusan Menhub Nomor 9 Tahun 2005 serta mengacu pada konvensi internasional di bidang ketenagakerjaan perikanan dan kepelautan seperti ketentuan IMO - STCWF 1995.

Perbudakan sebagai kasus khusus ketenagakerjaan merupakan hal terlarang di Indonesia karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Perbudakan itu tidak beradab oleh karena itu kita tolak.

8. Sepanjang pemantauan yang dilakukan oleh KKP dan kementerian/lembaga terkait, tidak ditemukan kasus perbudakan di industri perikanan di Indonesia baik di usaha pembudidayaan ikan, penangkapan ikan dan pengolahan/pemasaran hasil perikanan.

Khusus di bidang pengolahan/pemasaran, tidak ditemukan kasus perbudakan di unit-unit pengolahan ikan (UPI), bahkan banyak UPI yang menerapkan ketentuan ketenagakerjaan di atas atau lebih tinggi dari standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Semua UPI wajib memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan/SKP (Good Manufacture Practices-Standard Sanitary Operational Procedure/GMP-SSOP) yang antara lain mengatur perlengkapan kerja, kondisi tempat kerja dan sudah sesuai dengan SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Hal ini menegaskan investigasi Associated Press bahwa telah terjadi perbudakan dan kerja paksa oleh kapal-kapal ikan Thailand yang dioperasikan oleh PT. Pusaka Benjina Resources di Benjina tidak terjadi di Unit Pengolahan Ikan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

9. Selain diawasi oleh KKP dan instansi lain seperti Kementerian Tenaga Kerja melalui instansi terkait di daerah, UPI di Indonesia juga secara teratur, ada yang tiap tahun, dikunjungi tim buyers dari luar negeri.

Terdapat pula 50 lebih UPI dan usaha perikanan tangkap yang ikut Program Perbaikan Perikanan (Fisheries Improvement Program) bersama 'Sustainable Fisheries Programme' suatu program sertifikasi internasional yang banyak dipersyaratkan buyers dan jaringan ritel di AS dan UE.

Misalnya PT Intimas Surya di Bali. Terdapat juga beberapa usaha perikanan tangkap dan UPI yang sedang ikut program sertifikasi internasional 'Marine Stewardship Council'.

Untuk sektor budidaya juga sedang digalakkan Sertifikasi CBIB atau Cara Budidaya Ikan yang Baik, tercatat sebanyak 9168 sertifikat dan sebanyak 410 sertifikat untuk CPIB atau Cara Pembenahan Ikan yang Baik.

10. Di samping itu, banyak perusahaan penangkapan ikan dasar seperti kakap merah, kerapu yanq mengembangkan program kemitraan dengan para nelayan di Kaltim, Sultera, Sulsel, Papua Barat, Maluku, NTT yang sangat memperhatikan kesejahteraan nelayan. Misalnya CV Pulau Mas di Bali.

11. Ke depan, perlu terus dipertahankan kondisi ketenagakerjaan yang sudah baik di banyak perusahaan. Namun masih perlu juga ditingkatkan perbaikan di beberapa perusahaan yang misalnya ada masalah penggajian yang diskriminatif antara tenaga kerja Indonesia dan asing.

KKP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan ini sehingga industri perikanan nasional selain memenuhi ketentuan juga lebih mampu bersaing di tengah arus perdagangan bebas yang menglobal.

Berdasarkan data KKP sekitar 1.200 kapal perikanan eks asing dalam proses verifikasi yang diharapkan selesai pada April 2015.

Ekspor hasil perikanan Indonesia tahun 2014:

  • Volume 1,27 juta ton
  • Nilai US $ 4,64 miliar
Target ekspor hasil perikanan tahun 2015:

  • Volume 1,56 juta ton
  • Nilai US$ 5,86 miliar
(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads