Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja, Plt Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, Presedir Total E&P Indonesie Hardy Pramono, dan petinggi dari Inpex.
"Kita kumpulkan untuk membahas secara business to business antara Pertamina, Total, dan Inpex baik sebelum kontrak pengelolaan Blok Mahakam yang berakhir pada 31 Desember 2017 maupun kelanjutan pada 2018," ujar Sudirman Said ditemui usai pertemuan, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil keputusan pertemuan tersebut yakni:
1. Pemerintah Indonesia akan memberikan pengelolaan Blok Mahakam pasca 2017 kepada Pertamina sebagai operator. Dengan ini maka proposal Total/Inpex yang terakhir diajukan 22 Februari 2013 tidak diterima. Di mana proposal Total adalah perpanjangan dengan masa transisi 2017-2022, di mana 1 Januari 2018 Total akan menyerahkan operatorship pada operating body yang dibentuk tim konsorsium pemilik baru, termasuk Pertamina dan lainnya, untuk keperluan transisi, selanjutnya transfer operatorship pada Pertamina di tahun 2022.
2. Keputusan ini telah dirapatkan dengan Menko Perekonomian, Menko Maritim, Menteri BUMN, dan telah dilaporkan kepada Presiden.
3. Pertamina dapat bekerjasama dengan existing contractors jika diperlukan, terutama operator. Meeting silakan dijadikan dasar untuk mulai melakukan pembicaraan business to business tersebut.
4. Kerjasama dilakukan dengan pertimbangan kelancaran transisi operatorship Pertamina serta goodwill lainnya dari existing contractors (kerjasama di luar negeri, financing, dan lainnya).
5. Sampai akhir tahun 2015 agar diselesaikan valuasi blok, Terms & Conditions PSC, dan kontrak.
6. Proses dipimpin oleh Kementerian ESDM yang telah mendapat mandat berdasarkan regulasi maupun dari Presiden untuk menyelesaikan hal ini, bukan oleh pihak-pihak lainnya.
Rapat tersebut juga mencakup terkait masa transisi sebelum kontrak berakhir, keputusannya:
1. Mempertimbangkan sudah 50 tahun blok Mahakam diusahakan oleh kontraktor, serta berbagai dukungan yang telah diberikan Pemerintah (accelerated depreciation, dll), maka diharapakan Total dan Inpex dapat memfasilitasi masa transisi selama minimal 2 tahun (2016-2017) kepada Pertamina sehingga produksi tidak terganggu.
2. Masa transisi termasuk perihal operation, persiapan transisi human resources, data, dan lainnya.
3. Ditjen Migas dan SKK Migas agar mendukung dengan hal-hal yang diperlukan dari sisi Pemerintah untuk mendukung proses ini.
Pemerintah memberikan batas waktu agar keputusan ini segera dijalankan, dengan keputusan:
1. Selambatnya tanggal 13 April 2015 para pihak agar mengajukan kepada Pemerintah terkait kesepakatan skema transisi dan skema kerjasama (jika ada).
2. Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM akan memonitor dan memfasilitasi proses.
Skema waktunya:
- 27 Maret 2015 - Rapat pembahasan pengelolaan Blok Mahakam
- 10 April 2015 - Finalisasi skema transisi
- 1 Mei 2015 sampai 15 Desember 2015 - Valuasi Blok oleh SKK Migas, finalisasi Terms & Conditions oleh Ditjen Migas, penyelesaian pending matters
- 31 Desember 2015 - Penyesuaian PSC baru blok mahakam
- 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2017 - masa transisi peralihan operator
- 1 Januari 2018 - handover operatorship











































