Susi menganggap tuntutan hukuman oleh Jaksa Pengadilan Perikanan Ambon itu terlalu ringan dan bakal menjadi contoh (preseden) buruk terhadap penanganan kasus illegal fishing atau pencurian ikan.
"Denda Hai Fa akan menjadi preseden buruk kepada penanganan IUU (Illegal Unreported Unregulated) Fishing dan akan mendorong pelaku lain melakukan hal yang sama karena denda Rp 200 juta," tegas Susi di acara semi-loka "Penguatan Penegakan Hukum Untuk Menjadikan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia" di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (30/03/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ikannya saja kalau dilelang Rp 9 miliar," imbuhnya.
Susi tetap mencari fakta baru yang akan dijadikan bukti pada kasus penyidikan baru yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Susi tetap ngotot kapal ini harus ditenggelamkan karena cukup membuktikan melakukan praktik illegal fishing.
"Saya mengerti ada beberapa kendala di Kejati (Kejaksaan Tinggi). Seharusnya kita duduk bagaimana kita jerat Hai Fa dengan preseden yang baik untuk penindakan IUU. Presiden perintahkan tenggelamkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku IUU Fishing bukan pencitraan," papar Susi.
Susi mengatakan Hai Fa bukan kali pertama masuk ke Perairan Indonesia. Setidaknya dia mencatat, Hai Fa sudah 6 sampai 7 kali masuk dan mengangkut ikan dari wilayah perairan Indonesia. Dengan cara itu, Hai Fa kerap mengangkut hasil ikan dan diekspor langsung tanpa melalui pencatatan di pelabuhan ikan di Indonesia.
"Hai Fa ini satu perusahaan punya banyak tramper (kapal angkut). Dwikarya memiliki 67 kapal tangkap dan 8 tramper. Tramper ini setiap tahun 6-7 kali angkut ikan di Indonesia. Kita cari bukti baru Hai Fa. Kapal Hai Fa contoh dia ambil 900 ton biasanya 3.000 ton karena GTnya 4.306," jelas Susi.
(wij/hen)











































