Kapal 'Jumbo' Pencuri Ikan Dituntut Ringan, Menteri Susi: Ini Preseden Buruk

Kapal 'Jumbo' Pencuri Ikan Dituntut Ringan, Menteri Susi: Ini Preseden Buruk

- detikFinance
Senin, 30 Mar 2015 16:02 WIB
Kapal Jumbo Pencuri Ikan Dituntut Ringan, Menteri Susi: Ini Preseden Buruk
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali melontarkan kekecewaannya terhadap tuntutan denda Rp 200 juta terhadap awak dan nakhoda kapal 'jumbo' MV Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT).

Susi menganggap tuntutan hukuman oleh Jaksa Pengadilan Perikanan Ambon itu terlalu ringan dan bakal menjadi contoh (preseden) buruk terhadap penanganan kasus illegal fishing atau pencurian ikan.

"Denda Hai Fa akan menjadi preseden buruk kepada penanganan IUU (Illegal Unreported Unregulated) Fishing dan akan mendorong pelaku lain melakukan hal yang sama karena denda Rp 200 juta," tegas Susi di acara semi-loka "Penguatan Penegakan Hukum Untuk Menjadikan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia" di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (30/03/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi mengatakan tuntutan yang dijatuhkan kepada kapal MV Hai Fa jauh lebih kecil dibandingkan nilai dari ikan yang diangkut kapal China itu. Kapal Hai Fa mengangkut ikan campuran dan udang sebanyak 900.702 kg terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg serta 15 ton ikan hiu martil dan koboi.

"Ikannya saja kalau dilelang Rp 9 miliar," imbuhnya.

Susi tetap mencari fakta baru yang akan dijadikan bukti pada kasus penyidikan baru yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Susi tetap ngotot kapal ini harus ditenggelamkan karena cukup membuktikan melakukan praktik illegal fishing.

"Saya mengerti ada beberapa kendala di Kejati (Kejaksaan Tinggi). Seharusnya kita duduk bagaimana kita jerat Hai Fa dengan preseden yang baik untuk penindakan IUU. Presiden perintahkan tenggelamkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku IUU Fishing bukan pencitraan," papar Susi.

Susi mengatakan Hai Fa bukan kali pertama masuk ke Perairan Indonesia. Setidaknya dia mencatat, Hai Fa sudah 6 sampai 7 kali masuk dan mengangkut ikan dari wilayah perairan Indonesia. Dengan cara itu, Hai Fa kerap mengangkut hasil ikan dan diekspor langsung tanpa melalui pencatatan di pelabuhan ikan di Indonesia.

"Hai Fa ini satu perusahaan punya banyak tramper (kapal angkut). Dwikarya memiliki 67 kapal tangkap dan 8 tramper. Tramper ini setiap tahun 6-7 kali angkut ikan di Indonesia. Kita cari bukti baru Hai Fa. Kapal Hai Fa contoh dia ambil 900 ton biasanya 3.000 ton karena GTnya 4.306," jelas Susi.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads