"Ini kita harus setor sampai Rp 1,5 triliun (melalui penyertaan modal pemerintah/PMP) kita harapkan Food Station punya modal, harga beras naik kita punya stok," ujar Ahok usai mengikuti RUPSLB di kantor FSTJ, Jalan Pisangan Laman Selatan, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2015).
Menyadari banyaknya kebutuhan beras per hari warga Jakarta yang mencapai kurang lebih 3.000 ton, Ahok ingin berharap pengelola pasar beras induk Cipinang bisa menjadi garda terdepan penyedia sekaligus penyeimbang harga beras di DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak setuju 20 pemegang saham, 2 (pemegang saham) dianggap abstain, kata Notaris Abdul Sani Hutajulu saat membacakan hasil akhir.
Disebutkannya juga, PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) juga berniat membeli sebagian saham PT Food Station Tjipinang Jaya.
"PT Jakpro calon membeli dengan harga KJPP yang telah ditetapkan. Jadi bagi yang mau menjual bisa berhubungan langsung dengan PT Jakpro," terangnya.
Adapun agenda yang dibahas dalam Rapat RUPS-LB antara lain:
- Penetapan RKAP Tahun 2015
- Pemberian kewenangan kepada dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor akuntan Publik (KAP) untuk Tahun Buku 2014
- Penetapan Remunerasi bagi pengurus sesuai dengan Pergub Nomor 189 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah
- Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya.
- Penetapan harga per lembar saham bagi pemegang saham swasta yang ingin menjual saham yang dimilikinya saat ini sebesar Rp 1.058.696.158 per lembar, sesuai dengan hasil penilaian KJPP Firman Suyantoro sugeng Suzy Hartomo & Rekan atas 25,33% saham penyertaan swasta pada PT Food Station Tjipinang Jaya per tanggal 31 Oktober 2014 dengan jangka waktu penawaran sampai dengan bulan April 2015.
- Penetapan rencana Perseroan untuk menerbitkan saham baru berkaitan dengan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 47,5 miliar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna memenuhi aturan modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan guna menyesuaikan dengan modal dasar yang telah ditetapkan dalam Perda provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya dengan harga nominal Rp 1 juta per lembar saham.











































