Sidang Bom Marriott
Ba'asyir Dituntut 8 Tahun
Selasa, 08 Feb 2005 13:56 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abu Bakar Ba'asyir hukuman 8 tahun penjara. JPU menyatakan, Ba'asyir terbukti dengan sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme.Ba'asyir juga terbukti menyebabkan ledakan dan kebakaran yang menyebabkan orang mati. "Kami menuntut 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Salman Maryadi dalam sidang di Aula Deptan, Ragunan, Jaksel, Selasa (8/2/2005). Hadir dalam sidang itu 300-an pendukung Ba'asyir dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).Kendati dituntut 8 tahun penjara, JPU meminta majelis hakim agar membebaskan Ba'asyir dari tuntutan ke-1 primer yaitu bersama-sama merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme."Kami meminta majelis hakim membebaskan Ba'asyir dari tuntutan ke-1 primer," kata Salman.Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan Ba'asyir dalam tuntutan adalah Ba'asyir pernah ditahan dan tindakannya menyebabkan ekonomi terganggu karena kepercayaan terhadap dunia internasional mengenai keamanan Indonesia menjadi menurun.Selain itu, perbuatan Ba'asyir menyebabkan penderitaan bagi korban dan keluarganya. "Adapun hal-hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan usianya sudah lanjut," kata Salman.ManipulasiMenanggapi tuntutan tersebut, salah satu pengacara Ba'asyir, M Assegaf menyatakan, JPU terkesan memanipulasi dan memfitnah Abu Bakar Ba'asyr. Hal ini disebabkan karena pada saat pembacaan tuntutan tersebut,jaksa sama sekali hanya mengambil keterangan/kesaksian dari BAP dan tidak mempertimbangkan sama sekali hal-hal yang disampaikan oleh saksi-saksi pada saat persidangan.Assegaf juga mempertanyakan masalah unsur bersama-sama yang menjadikan Ba'asyir dituntut 8 tahun. "Ustadz terbukti bersama-sama melakukan bom Bali dan bom Marriott. Bersama-samanya di sebelah mana? Karena sebelum Marriott, ustadz ada di tahanan," kata Assegaf usai sidang pada wartawan.Meski demikian, pengacara senior ini yakin kliennya bakal bebas. "Saya yakin dan optimis Ustadz bisa bebas kecuali ada intervensi dalam persidangan ini," katanya.Sementara, pengurus MMI, Fauzan Al-Anshar menyatakan, jika Ba'asyir terbukti tidak bersalah, maka seluruh isu terorisme di Indonesia tidak akan terbukti. "Ba'asyir merupakan ikon terorisme yang ada di Indonesia. Dan hal itu dapat membuat hegemoni AS di Indonesia menjadi terganggu," pendapatnya.Siang ini juga MMI akan mendemo Mahkamah Agung (MA). Tuntutannya, mendesak Ba'asyir dibebaskan.Sementara, sidang Ba'asyir dilanjutkan 17 Februari depan. Agendanya, mendengarkan pledoi pengacara Ba'asyir.
(nrl/)











































