PT Taspen (Persero) adalah BUMN yang mengumpulkan dan mengelola iuran pensiun dari PNS. Besaran iuran tersebut adalah 4,75% dari gaji.
Namun, ternyata iuran ini tidak digunakan untuk membayar uang pensiun. Sampai saat ini, anggaran pensiun PNS masih murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Uang Pensiun PNS Tetap Dibayar Bulanan
|
"Ada salah persepsi soal fully funded ini. Artinya bukan dibayar sekali, tetapi dana dipupuk, dikelola, lalu dibayarkan penuh tanpa APBN. Ini pengertian fully funded sebenarnya," jelas Faisal.
Skema fully funded, lanjut Faisal, menggunakan pola iuran pasti. Besaran iuran yang harus dibayarkan pekerja ditetapkan di awal. Iuran pun dibayarkan bersama antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.
Dana iuran ini kemudian dikelola oleh Taspen atau lembaga pengelola dana pensiunโ lainnya untuk dikembangkan lewat berbagai instrumen investasi. Ditambah dengan hasil pengembangan melalui investasi, dana ini yang akan dipergunakan untuk membayar uang pensiun PNS.
"Dibayarnya ke pensiunan PNS tetap bulanan. Hanya sumber pembayarannya yang berbeda," sambungnya.
Sementara untuk skema pensiun sebelumnya yang disebut pay as you go, tambah Faisal, โuang pensiun yang dibayarkan adalah manfaat pasti. Pensiunan menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya. Ketika pensiunan PNS yang bersangkutan meninggal dunia, uang pensiun akan diteruskan ke istri/suami dan anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
"Uang pensiun yang diterima pensiunan PNS sebesar 75% dari gaji terakhir PNS, itu sudah pasti. Hanya saja besarnya iuran kan tidak pasti karena PNS gajinya pasti naik sejak awal dia bekerja," tutur Faisal.
2. Iuran Terkumpul Rp 5 T, Negara Bayar Uang Pensiun PNS Rp 70 T
|
"Tahun 2014 lalu kami membayarkan pensiun Rp 70 triliun. Itu dianggarkan pemerintah dari APBN," tutur Direktur Perencanaan dan Pengembangan TI Taspen Faisal Rachman.
Dana dari APBN, lanjut Faisal, dibutuhkan karena iuran pensiun yang dibayarkan PNS tidak memadai. Padahal pensiunan PNS dijamin menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya.
"Iuran pensiun PNS sebesar Rp 4,75% dari gaji selama bekerja. Kalau dihimpun sesuai jumlah PNS yang aktif, setiap tahun hanya bisa terhimpun Rp 5 triliun. Sementara uang pensiun yang harus dibayarkan saat ini dengan ketentuan 75% dari gaji terakhir adalah Rp 70 triliun" ungkap Faisal.
Menurut Faisal, saat ini Taspen mengelola sebanyak 6,9 juta orang nasabah yang terdiri atas 4,5 juta orang peserta aktif dan 2,4 juta orang pensiunan. Dengan pertambahan jumlah pensiunan sebesar 100.000 orang rata-rata per tahun, maka pada 2044 APBN akan menanggung beban pensiun PNS hingga Rp 300 triliun.
"Puncaknya di tahun 2044 pemerintah akan menanggung Rp 300 triliun untuk membayar uang pensiun PNS," tegasnya.
3. Wacana Perubahan Pembayaran Pensiun PNS Sudah Ada Sejak 1969
|
Faisal Rachmanโ, Direktur Perencanaan dan Pengembangan TI Taspen, mengatakan selama ini PNS sebesar 4,75% dari gaji pokok per bulannya dihimpun sebagai dana pensiun. Namun nyatanya, iuran tersebut tidak dipakai untuk membayar uang pensiun PNS.
"Pada tahun 2014, dibayarkan pensiun kepada pensiunan PNS sebesar Rp 70 triliun. Itu full pemerintah, dari APBN. Tidak ada dari iuran yang dibayarkan untuk penyaluran pensiunโ," ungkap Faisal.
Faisal menjelaskan, selama ini uang iuran yang dibayarkan oleh PNS selama aktif bekerja dikelola oleh Taspen dan dikembangkan sebagai dana kelolaan. Namun, dana kelolaan ini akan dipergunakan sebagai dana awal penyelenggaraan dana pensiun yang dibiayai penuh tanpa APBN atau fully funded.
"Berdasarkan Undang-undang No 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, diamanatkan iuran yang dibayarkan PNS itu untuk dana persiapan menuju fully funded. Jadi skema ini memang sudah ada pemikirannya sejak 1969," tutur dia.
Hingga saat ini, tambah Faisal, dana kelolaan yang telah terhimpun dari iuran PNS ini telah mencapai Rp 70 trilun. Semestinya jumlah iuran itu sudah mencapai Rp 100 triliun, tetapi sempat terpakai.
"Pernah pemerintah nggak ada dana dalam APBN sehingga dana tersebut sebagian digunakan untuk membayarโ dana pensiun. Besarnya mencapai Rp 30 triliun, sehingga sekarang yang tersisa Rp 70 triliun," ungkapnya.
Tahun lalu, Taspen membayarkan pensiun kepada sekitar 2,4 juta pensiunan PNS sebesar Rp 70 triliun yang sepenuhnya didanai dari APBN. Angka ini diprediksi akan terusโ bertambah hingga mencapai puncaknya pada tahun 2024 sebesar Rp 300 triliun.
4. PNS Iuran 4,75% per Bulan Bukan Buat Bayar Uang Pensiun
|
Dengan begitu, praktis seluruh kebutuhan untuk membayar uang pensiun PNS berasal dari APBN. Faisal Rachman, Direktur Perencanaan dan Pengembangan TI Taspen, mengatakan tahun lalu APBN mengeluarkan Rp 70 triliun untuk membayar uang pensiun PNS.
"Pada tahun 2014, dibayarkan pensiun kepada pensiunan PNS sebesar Rp 70 triliun. Itu full pemerintah, dari APBN. Tidak ada dari iuran yang dibayarkan untuk penyaluran pensiunโ," ungkap Faisal.
Namun, ungkap Faisal, APBN sempat tidak punya dana untuk membayar pensiun PNS. Itu terjadi pada 1999-2002, kala Indonesia tengah berupaya bangkit dari krisis ekonomi.
"Pemerintah nggak ada anggaran waktu itu. Sampai dana pensiun tidak bisa dianggarkan dalam APBN. Pemerintah nggak sanggup bayar, akhirnya full dana pensiun dibayar dari dana kelolaan kami," jelas Faisal.
Besarnya dana pensiun yang harus dibayarkan waktu itu adalah sebesar Rp 30 triliun. Taspen pun terpaksa menalangi anggaran pensiun tersebut dari dana kelolaan yang diperoleh dari iuran nasabah yang telah dihimpun sejak 1974.
Uang tersebut hingga saat ini belum diganti oleh pemerintah, sehingga dana kelolaan yang sedianya telah mencapai Rp 100 triliun menjadi Rp 70 triliun.
Dengan skema pensiun yang sekarang yaitu pay as you go, pensiunan menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya. Ketika pensiunan PNS yang bersangkutan meninggal dunia, uang pensiun akan diteruskan ke istri/suami dan anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Ini menyebabkan APBN harus menanggung beban yang berat dalam jangka waktu yang tidak pasti. Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Jokowi berencana mengubah skema pembayaran uang pensiun menjadi fully funded pada 2017.
5. Pakai Skema Baru, Iuran Pensiun PNS Diusulkan 15% dari Gaji
|
"Besarnya iuran sudah ditetapkan di awal. Dalam proposal yang kami sampai ke pemerintah, kami mengusulkan besarnya iuran adalah 15% dari gaji," ungkapnya.
Namun PNS tidak perlu khawatir. Pasalnya tidak semua beban iuran tersebut harus ditanggung PNS yang bersangkutan.
"Jadi 10% ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja. Sisanya yang 5% ditanggung PNS," ucap Faisal.
Dana yang terkumpul dari iuran yang dibayar PNS bersama pemerintah ini nantinya akan langsung dikelola oleh sebuah lembaga pengelola dana pensiun.
"Akumulasi hasil iuran ditambah hasil pengembangan tersebut lah yang akan digunakan untuk membayar uang pensiun," ujar Faisal.
Keunggulan dari sistem ini, pemerintah tidak menanggung risiko atas penyelenggaraan pensiun lantaran hanya perlu menanggung 10% dari gaji pokok masing-masing PNS selama masih aktif bekerja.
"Pemerintah cuma menanggung yang 10%-nya saja. Jadi relatif lebih aman bagi pemerintah," sambungnya.
Kekurangannya, besarnya uang pensiun yang diterima PNS tidak lagi seragam seperti saat ini 75% dari gaji pokok terkahir. Besarnya akan sangat bergantung dengan iuran yang sudah dibayar selama aktif bekerja serta lama kerja.
"Yang kerja hanya 3 tahun dengan yang 25 tahun tentu kan akan berbeda besarannya," ujar Faisal.
Skema fully funded ini rencananya mulai diberlakukan pada 2017. Saat ini, yang berlaku adalah pay as you go.
"Kalau pay as you go, itu diterapkan manfaat pasti di awal. Besarnya manfaat yang diterima adalah 75%โ dari gaji pokok terakhir," jelas dia.
Kelemahan skema ini adalah memberikan risiko ke pemerintah yang lebih besar. Pasalnya, pemerintah punya tanggung jawab penuh membiayai pensiun PNS yang sebesar 75% dari gaji pokok itu tanpa memperhitungkan besarnya iuran yang diterima.
"Bagi PNS keuntungannya adalah dia pasti dapat pensiun sebesar itu. Tapi bagi pemerintah harus menanggung biaya itu tanpa memperhitungkan iuran yang dibayar PNS," tandasnya.
6. Bila Uang Pensiun Dibayar Sekali, PNS Bisa Dapat Sampai Rp 1 Miliar
|
"Bila dibayarkan penuh sekaligus dengan ketentuan saat iniโ 75% dari gaji terakhir, maka seorang PNS bisa mendapatkan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar," ujar Manajer Utama Divisi Aktuaria Taspen Dodi Susanto.
Dodi pun menyebutkan jumlah yang harus dibayarkan oleh pemerintah kala uang pensiun PNS dibayar sekali. Bila tahun depan uang pensiun PNS dibayar di muka, pemerintah harus membayar Rp 52,62 triliun kepada 112.170 orangโ pensiunan. Kemudian pada 2017 jumlahnya naik menjadi Rp 60,87 triliun untuk membayarkan pensiun kepada 123.102 orang PNS.
Lalu pada pemerintah harus membayar Rp 74,62 triliun untuk 147.169 orang PNS yang pensiun pada 2018. Kemudian pada 2019, ada 148.345 orang PNS yang pensiun dengan dana yang harus dibayarkan sebesar Rp 79,97 triliun. Pada 2020, pemerintah harus membayar Rp 99,53 triliun untuk 175.592 orang pensiunan PNS.
"Jadi hampir Rp 100 triliun di 2020 bila pemerintah membayarkan pensiun sekali secara penuh. Itu pun belum termasuk dengan PNS yang masih dibayar bulanan. Jadi memang kalau diarahkan ke sana (pembayaran sekaligus), pemerintah harus benar-benar siap secara keuangan,"โ papar dia.
Pada 2014 sendiri, PT Taspen telah membayarkan dana pensiun kepada kurang lebih 2,4 juta orang pensiunan PNS dengan nilai sekitar Rp 70โ triliun. Jumlah ini diprediksi terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya dengan rata-rata 100.000 orang per tahun.
"Pada 2020 jumlah yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 100 triliun dan terus meningkat. Sampai puncaknya Rp 300 triliun di 2044," tutur Dodi.
Halaman 8 dari 7