Isu ini telah membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kaget. Bahkan Susi khawatir isu ini akan menjadi masalah besar bagi nasib ekspor perikanan Indonesia ke dunia internasional. Di sisi lain, Susi kini sedang gencar melakukan pemberantasan pencurian ikan di laut Indonesia.
Dikhawatirkan adanya kasus ini akan berdampak pada produk perikanan asal Indonesia yang bisa diboikot negara-negara maju khususnya Amerika Serikat (AS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Menteri Susi mencoba membandingkan dengan nasib sawit Indonesia yang selama ini gencar kena 'kampanye hitam' di pasar ekspor terkait isu lingkungan. Kondisi yang sama pun dikhawatirkan bakal terjadi terhadap sektor perikanan Indonesia, kali ini bukan isu lingkungan namun isu soal perbudakan.
"Perikanan juga sama, produk Indonesia tidak laku lagi di dunia. Kelapa sawit sudah terancam diboikot karena alasan gajah mati dan kebakaran hutan. Seafood juga sama, AS sudah bicara. Tanpa kita menangani ini dengan benar kita tidak comply lagi soal traceability," kata Susi.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya menegaskan praktik perbudakan merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan jelas merugikan negara. Perbudakan bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal martabat manusia yang memiliki kebebasan. Walaupun secara ekonomi tampak menguntungkan, namun sistem perbudakan menyangkal status kemanusiaan tiap orang.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P Hutagalung mengatakan laporan AP yang menyebutkan ikan hasil tangkapan dibawa ke Thailand untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pengolahan.
Saut menegaskan kapal penangkap yang disebutkan dalam laporan AP bukanlah kapal Indonesia. Oleh karena itu, sudah tepat dan terbukti efektif langkah KKP melakukan pembenahan terhadap kapal-kapal ikan dengan dikeluarkannya Permen KP No 56/2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini sejalan dengan prinsip KKP bahwa akan sangat keras dan tegas memberantas praktek illegal fishing.
"KKP juga menegaskan tidak ditemukan kasus perbudakan di industri perikanan di Indonesia baik di usaha pembudidayaan ikan, penangkapan ikan dan pengolahan/pemasaran hasil perikanan," kata Saut.
Khusus di bidang pengolahan/pemasaran, tidak ditemukan kasus perbudakan di Unit Pengolahan Ikan (UPI), bahkan banyak UPI yang menerapkan ketentuan ketenagakerjaan di atas atau lebih tinggi dari standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Semua UPI wajib memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan/SKP (Good Manufacture Practices-Standard Sanitary Operational Procedure/GMP-SSOP) yang antara lain mengatur perlengkapan kerja, kondisi tempat kerja dan sudah sesuai dengan SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
"Hal ini menegaskan investigasi Associated Press (AP) bahwa telah terjadi perbudakan dan kerja paksa oleh kapal-kapal ikan Thailand yang dioperasikan oleh PT Pusaka Benjina Resources di Benjina tidak terjadi di Unit Pengolahan Ikan yang beroperasi di wilayah Indonesia," kata Saut.
(hen/hds)











































