Kasus Perbudakan di Aru, Menteri Susi: Kerja 22 Jam Hingga Dipukul dan Dipecut

Kasus Perbudakan di Aru, Menteri Susi: Kerja 22 Jam Hingga Dipukul dan Dipecut

Wiji Nurhayat - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2015 12:43 WIB
Kasus Perbudakan di Aru, Menteri Susi: Kerja 22 Jam Hingga Dipukul dan Dipecut
ilustrasi
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan penjelasan kepada 27 anggota Komisi IV DPR soal kasus perbudakan sektor perikanan yang terjadi di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Terungkap, bahwa kasus perbudakan yang terjadi tak hanya penahanan ABK oleh perusahaan, juga perlakuan fisik yang melanggar aturan.

Kasus ini dilakukan oleh perusahaan asal Indonesia yang berafiliasi dengan perusahaan Thailand, PT Pusaka Benjina Resources (PBR) kepada ABK asing asal Burma, Thailand, Myanmar dan Kamboja.

"ABK (Anak Buah Kapal) itu dipekerjakan 22 jam, beberapa orang mengatakan itu adalah hal wajar, tetapi mereka dipukuli dan dipecut pak," ungkap Susi saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (1/04/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus perbudakan di Benjina sudah menyebar ke seluruh dunia terutama Amerika Serikat (AS). Pertama kali kasus ini terkuak berdasarkan laporan investigasi AP โ€œAre slaves catching the fish you buy?" pada 25 Maret 2015. Dikhawatirkan dari kejadian ini produk perikanan asal Indonesia bisa saja diboikot negara-negara maju khususnya Amerika Serikat.

"Bila tidak bereaksi dunia mengira kita mengamini dan kita menyetujui perbudakan. Kita tidak boleh menghindar agar produk Indonesia tidak diboikot pak," imbuhnya.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads