Pimpinan Komisi IV DPR Edhy Prabowo menyatakan hasil raker utama hari ini adalah penanganan kasus pemberantasan illegal fishing khususnya kapal MV Hai Fa.
"Komisi IV DPR memberikan apresiasi atas pemberantasan IUU (Illegal Unreported Unregulated) Fishing oleh KKP secara terus sampai akar masalah, termasuk langkah KKP dalam penyelesaian masalah hukum terhadap kapal asing MV Hai Fa," tutur Edhy di Gedung Komisi IV DPR Senayan, Jakarta, Rabu (1/04/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa hanya dihukum Rp 200 juta kapal sebesar itu, kita harus panggil itu semua," imbuhnya.
Rapat kali ini juga menyepakati 3 hal lain yaitu:
- Komisi IV DPR meminta KKP membuat program dan kegiatan sebagai kompensasi dan dampak yang ditimbulkan akibat diberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/2015 dan PermenKP No. 2/2015 (soal larangan tangkap lobster dan kepiting bertelur).
- Komisi IV DPR meminta KKP membuat kajian terhadap dampak yang ditimbulkan oleh PermenKP No. 1/2015 dan PermenKP No. 2/2015 termasuk reklamasi wilayah pesisir.
- Komisi IV DPR meminta KKP untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Rases Masa Persidangan II tahun sidang 2014-2015 ke Provinsi Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
"Sepakat semua, sidang ditutup," kata Edhy sambil mengetuk palu.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti secara umum mengucapkan terima kasih atas kerjasama DPR terutama membantu KKP menangani kasus MV Hai Fa.
"Terima kasih atas rapat kali ini dengan melaksanakan program menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia demi kesejahteraan nelayan Indonesia," tutup Susi yang mengenakan baju serba hitam.
(wij/hen)











































