Kasus perbudakan oleh PT PBR pertama kali diungkapkan AP (Associated Press) dalam investigasinya yang berjudul βAre slaves catching the fish you buy?" pada 25 Maret 2015.
Di dalam temuan sementara hasil investigasi diketahui yang dipekerjakan PT PBR yang berasal dari Myanmar dan Kamboja bekerja 22 jam setiap hari. Bagi Menteri Susi, hal itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing serta berbagai pihak terkait masih melakukan investigasi di Benjina. Selain perbudakan, ada kemungkinan besar kasus Benjina juga menyangkut perdagangan manusia.
"Sudah force karena melibatkan agen, dan sudah masuk human trafficking (perdagangan manusia)," imbuhnya.
Hal itu diperkuat juga dengan berbagai temuan di lapangan, seperti operasional kapal tangkap dan kapal pengangkut yang dimiliki PBR kebanyakan adalah kapal asing.
"Ketentuan imigrasi, alat tangkap banyak melanggar serta kekerasan juga human trafficking. Mereka pakai kapal dari luar lalu orang asing tersebut ditempatkan di tempat terpencil itu sudah human trafficking. Mesti disidik human trafficking dan pasal lainnya," jelas Susi.
(wij/hen)










































