SK Pedoman Tarif Pengangkutan Gas Bumi Diteken Hari Ini
Selasa, 08 Feb 2005 16:42 WIB
Jakarta - Komite BPH Migas hari ini menandatangani SK Pedoman penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Sementara kenaikan harga gas bumi kemungkinan baru akan diputuskan pada Senin pekan depan."Kami sudah menetapkan dan memutuskan SK tersebut. Tinggal angkanya yang akan kami bicarakan di sidang lanjutan hari Senin," kata Kepala BPH Migas Tubagus Haryono di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/2/2005).Mengenai pemberlakuan kenaikan harga gas bumi, Haryono menjelaskan perhitungannya berbeda dengan BBM. "Gas lebih seperti listrik, kalau kenaikannya di tengah-tengah jalan agak susah. Mungkin di tanggal tanggal tertentu agar mudah menghitungnya," kata Haryono.Namun yang jelas menurutnya, angka kenaikannya tidak besar dan bervariasi yakni paling tinggi 14 persen dan bahkan di daerah tertentu mencapai 2 persen. Haryono menegaskan, kenaikan ini tidak diajukan ke menteri karena UU memberikan kewenagan pada BPH Migas. "Hari Senin mudah-mudahan sudah tahu. Harusnya hari ini sudah ada, tapi data indeks harga konsumen yang paling akhir baru datang. Kenaikan itu baru diverifikasi angka-angkanya dan akan dibahas hari senin," katanya.Ia mengakui, meski BPH Migas menggunakan usulan tarif kenaikan harga BBM sebagai pembanding, namun dalam penetapannya tetap akan menggunakan indeks harga konsumen. Hal itu menurut Haryono dimaksudkan agar tidak memberatkan konsumen kecil khususnya pelanggan rumah tangga.
(qom/)











































