Ada Izin Kapal Perusahaan Pelaku Perbudakan di Benjina Terbit Pasca Moratorium

Ada Izin Kapal Perusahaan Pelaku Perbudakan di Benjina Terbit Pasca Moratorium

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2015 16:40 WIB
Ada Izin Kapal Perusahaan Pelaku Perbudakan di Benjina Terbit Pasca Moratorium
Jakarta - Beberapa izin operasional kapal milik PT Pusaka Benjina Resources (PBR) diketahui terbit setelah berlakunya aturan moratorium atau penghentian sementara perizinan kapal eks asing. PBR diduga melakukan praktik perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) di Benjina, Kepulauan Aru Maluku.

Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah menyetop penerbitan izin terhitung sejak aturan moratorium yaitu Peraturan Menteri (Permen) KP No. 56/2014 diterbitkan 3 November 2015.

Seperti kapal ANTASENA 105 (280 GT) masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) hingga 25 November 2015. Artinya izin SIPI dikeluarkan setahun sebelumnya tepatnya 25 November 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga ada kapal ANTASENA 106, ANTASENA 117, ANTASENA 128. Hal yang juga ditemukan pada kapal tramper atau pengangkut milik PT PBR yaitu SUTTI REEFER (2.602 GT) dan SILVER SEA LINE (2.966 GT).

Kemudian kejadian serupa ditemukan pada anak usaha PT PBR yaitu PT Pusaka Benjina Nusantara (PBN). Yaitu ANTASENA 806, ANTASENA 813, ANTASENA 815, ANTASENA 826 dan ANTASENA 836. Apa tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)?

"Kalau kita baca di peraturan bagi mereka yang mau mengurus izin kapal yang sudah mati diberikan kesempatan 3 bulan sebelumnya mengurus. Kebetulan saat proses dan saat kita mencetak SIPI nya mereka sudah terima sebelum November (saat moratorium diberlakukan)," ungkap Dirjen Perikanan Tangkap, KKP Gellwynn Yusuf saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (2/04/2015).

Gellwynn mengakui ada banyak kapal yang dimiliki PT PBR dan anak usahanya izin operasinya terbit setelah moratorium.

"Banyak juga kita, ada 30 kapal yang mengurus 3 bulan sebelumnya, tetapi pas SIPI-nya jadi bersamaan dengan moratorium," imbuhnya.

Namun dengan kasus perbudakan ditambah tidak ada kesesuaian persyaratan seperti penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) asing dan alat tangkap tidak ramah lingkungan, otomatis operasional seluruh kapal milik PT PBR dan anak usahanya dihentikan.

"Saya nggak kasih dan saya tahan. Di Benjina juga banyak yang saya tahan sehingga tidak bisa beroperasi," jelas Gellwynn.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads