Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Yusuf mengatakan, selain ketiga pelanggaran itu ada pula yang dicurigai dilakukan PT PBR yaitu bongkar muat ikan di tengah laut dan langsung diekspor ke Thailand.
"Hanya dari beberapa informasi dia langsung bawa ke tramper (kapal pengangkut) dan langsung dibawa. Ini indikasi yang sudah kita lihat menjadi dasar kita melakukan moratorium," tutur Gellwynn saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Kamis (2/04/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kasih areal penangkapannya, legal izinnya jelas karena dia perusahaan berbendera Indonesia tetapi hanya menangkap di ZEE karena dia kapal luar negeri tidak boleh di laut teritorial. Jadi izinnya jelas. Itu dibawa ke darat, dia punya cold storage, dan diangkut ke Thailand," papar Gellwynn.
Menurut Gellwynn, tindakan nakal yang kerap dilakukan pelaku usaha perikanan kerap membuat kesal Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Oleh karena itu, maraknya praktik pencurian ikan (illegal fishing) termasuk bongkar muat di tengah laut yang merugikan negara membuat Susi mengeluarkan aturan moratorium pemberian izin kapal tangkap.
"Kita keluarkan ini untuk menata kembali seperti pelaku usaha dan penegak hukum agar satu bahasa. Bu Menteri juga gemas, kok tidak selesai. Seperti Hai Fa dibebaskan," tegas Gellwynn.
(wij/hds)











































