Selain Perbudakan, Perusahaan Ini Juga Terkait Pencurian Ikan

Selain Perbudakan, Perusahaan Ini Juga Terkait Pencurian Ikan

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2015 18:00 WIB
Selain Perbudakan, Perusahaan Ini Juga Terkait Pencurian Ikan
Jakarta - PT Pusaka Benjina Resources (PBR) terlibat kasus perbudakan yang melibatkan Anak Buah Kapal (ABK) asal Myanmar dan Kamboja di kapal-kapal ikan asal Thailand. Selain kasus perbudakan, perusahaan ini juga melanggar ketentuan operasional kapal karena mempekerjakan ABK asing dan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yaitu pukat (trawl).

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Yusuf mengatakan, selain ketiga pelanggaran itu ada pula yang dicurigai dilakukan PT PBR yaitu bongkar muat ikan di tengah laut dan langsung diekspor ke Thailand.

"Hanya dari beberapa informasi dia langsung bawa ke tramper (kapal pengangkut) dan langsung dibawa. Ini indikasi yang sudah kita lihat menjadi dasar kita melakukan moratorium," tutur Gellwynn saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Kamis (2/04/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gellwynn menjelaskan, pada dasarnya seluruh operasional kapal tangkap dan kapal angkut milik PT PBR sah karena dikeluarkan izin dari KKP baik berupa SIPI maupun SIKPI. Biasanya, ikan yang sudah didapat langsung didaratkan di Pelabuhan Benjina, Kepulauan Aru, lalu dicatat dan dimasukan ke dalam cold storage (lemari pendingin) dan diekspor.

"Kita kasih areal penangkapannya, legal izinnya jelas karena dia perusahaan berbendera Indonesia tetapi hanya menangkap di ZEE karena dia kapal luar negeri tidak boleh di laut teritorial. Jadi izinnya jelas. Itu dibawa ke darat, dia punya cold storage, dan diangkut ke Thailand," papar Gellwynn.

Menurut Gellwynn, tindakan nakal yang kerap dilakukan pelaku usaha perikanan kerap membuat kesal Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Oleh karena itu, maraknya praktik pencurian ikan (illegal fishing) termasuk bongkar muat di tengah laut yang merugikan negara membuat Susi mengeluarkan aturan moratorium pemberian izin kapal tangkap.

"Kita keluarkan ini untuk menata kembali seperti pelaku usaha dan penegak hukum agar satu bahasa. Bu Menteri juga gemas, kok tidak selesai. Seperti Hai Fa dibebaskan," tegas Gellwynn.

(wij/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads