Bisnis Perdagangan Online Masih 'Merdeka' dari Pajak

Bisnis Perdagangan Online Masih 'Merdeka' dari Pajak

- detikFinance
Senin, 06 Apr 2015 19:34 WIB
Bisnis Perdagangan Online Masih Merdeka dari Pajak
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih mencari formula soal rencana pengenaan pajak bagi perdagangan online (e-commerce). Bisnis online masih belum tersentuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengakui masih kesulitan mengenakan pajak pada sistem perdagangan e-commerce.

"Masih ada 2 yang pending," kata Srie saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/04/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesulitan pertama adalah pengenaan pajak khususnya bagi produk digital contohnya buku elektronik atau e-book. Selain, kesulitan lainnya adalah media pembayaran pajak bagi produk yang sifatnya lintas batas negara.

"Pendingnya kalau barang itu sifatnya digital, misalnya kirim film di sana, kirim buku digital bagaimana mengenakan pajaknya, itu satu. Kedua pendingnya bagaimana kita pakai national payment gateway. Selama ini payment online itu borderless itu kita pakai visa, mastercard, itu kita belum putuskan. Ketentuan di WTO itu tax free," paparnya.

Sementara itu prosedur lain yang digunakan pemerintah untuk mengenakan pajak bagi perdagangan online sudah dibuat dan masuk ke dalam roadmap. Roadmap ini juga sudah didiskusikan sebanyak 2 kali baik dengan 11 Kementerian/Lembaga dan para stakeholder e-commerce.

Menurut Srie aturan pengenaan pajak dan sistem perdagangan online secara umum ditargetkan selesai tahun ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita sudah draft final internal sudah, kita segera akan bahas dengan stakeholder K/L itu kita akan bahas dengan pelaku usaha sudah naik deh. Insya Allah (tahun ini)," katanya.

Sama dengan Srie, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan hal yang sama. Saat ini pemerintah sedang membuat formula yang tepat pengenaan pajak sekaligus membuat aturan sistem perdagangan online secara umum.

"E-commerce masih dalam pembahasan, ini tidak bisa langsung dan kita tetap melakukan koordinasi. Yang diatur dari sistem kepemilikannya. Spiritnya itu BKPM mendorong pelaku nasional. Bagaimana e-commerce itu melindungi konsumen, bayar pajak, lalu bisa dipastikan kantornya," sebut Franky.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads