Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), menilai besarnya tunjangan kinerja atau remunerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah hal yang wajar. Pasalnya, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab berat yang berat.
Target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 adalah Rp 1.294 triliun. Angka ini naik sekitar 44% dibandingkan realisasi 2014.
Menurut Yuddy, potensi kongkalikong antara petugas dengan wajib pajak sangat besar. Oleh karena itu, harus ada 'benteng' berupa penghasilan yang memadai agar tidak terjadi kongkalikong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tunjangan yang besar, lanjut Yuddy, diharapkan PNS Ditjen Pajak tidak mudah tergiur oleh iming-imingβ uang suap dari wajib pajak nakal. Dengan begitu, kredibilitas organisasi dan penerimaan negara bisa terjaga dengan baik.
"Jadi lebih baik kita beri tunjangan besar tapi dia terikat dengan disiplin yang sangat ketat dengan target yang sangat tinggi. Jadi, semua akan mengerti," katanya.
Berikut adalah besaran 'vitamin' PNS Ditjen Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015:
Peringkat Jabatan 27:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
Peringkat Jabatan 26:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
Peringkat Jabatan 25:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
Peringkat Jabatan 24:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
Peringkat Jabatan 23:
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000
Peringkat Jabatan 22:
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
Peringkat Jabatan 21:
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
Peringkat Jabatan 20:
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000
Peringkat Jabatan 19:
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
Peringkat Jabatan 18:
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
Peringkat Jabatan 17:
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850
Peringkat Jabatan 16:
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900
Peringkat Jabatan 15:
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25.411.600
Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22.235.150.
Penilai PBB Penyelia Rp 19.058.700.
Peringkat Jabatan 14:
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22.935.762,5
Pranata Komputer Muda Rp 21.586.600
Peringkat Jabatan 13:
Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17.268.600
Pranata Komputer Penyelia Rp 16.189.312,5
Pranata Komputer Pertama Rp 16.189.312,5
Penilai PBB Pertama Rp 15.110.025
Peringkat Jabatan 12:
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15.417.937,5
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14.390.075
Penelaah Keberatan Tk I Rp 15.417.937,5
Pelaksana Lainnya Rp 11.306.487,5
Peringkat Jabatan 11:
Penelaah Keberatan Tk II Rp 14.684.812,5
Account Representative Tk I Rp 14.684.812,5
Pelaksana Lainnya Rp 10.768.862,5
Peringkat Jabatan 10:
Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13.986.750
Penelaah Keberatan Tk III Rp 13.986.750
Account Representative Tk II Rp 13.986.750
Pelaksana Lainnya Rp 10.256.950
Pelaksana Jabatan 9:
Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13.320.562,5
Penilai PBB Pelaksana Rp 12.432.525
Penelaah Keberatan Tk IV Rp 13.320.562,5
Account Representative Tk III Rp 13.320.562,5
Pelaksana Lainnya Rp 9.768.412,5
Peringkat Jabatan 8:
Pranata Komputer Pelaksana Rp 12.686.250
Penelaah Keberatan Tk V Rp 12.686.250
Account Representative Tk IV Rp 12.686.250
Pelaksana Lainnya Rp 8.457.500
Peringkat Jabatan 7:
Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12.316.500
Account Representative Tk V Rp 12.316.500
Pelaksana Lainnya Rp 8.211.000
Peringkat Jabatan 6:
Pelaksana Rp 7.673.375
Peringkat Jabatan 5:
Pelaksana Rp 7.171.875
Peringkat Jabatan 4:
Pelaksana Rp 5.361.800
(dna/hds)











































