Selain Perbudakan Nelayan, Perusahaan Ini Diduga Terlibat Praktik Penyuapan

Selain Perbudakan Nelayan, Perusahaan Ini Diduga Terlibat Praktik Penyuapan

- detikFinance
Selasa, 07 Apr 2015 14:56 WIB
Selain Perbudakan Nelayan, Perusahaan Ini Diduga Terlibat Praktik Penyuapan
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyelidiki dugaan kasus penyuapan yang terjadi oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) kepada petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Benjina.

Di dalam laporan yang diterima pihak KKP diketahui petugas pengawas PSDKP menerima uang SLO (Surat Layak Operasi) sebesar Rp 250.000 untuk setiap kapal tangkap dan Rp 4 juta bagi kapal tramper. Tiap bulan PBR menganggarkan Rp 37 juta untuk uang pelicin.

Perusahaan ini sebelumnya juga diketauhi melakukan praktik perbudakan kepada anak buah kapal (ABK) asing asal Myanmar, Kamboja, dan Laos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya masalah perikanan saja, ada persoalan lain seperti perbudakan, gratifikasi dan tindakan lain. Karena itu kita harus bertindak, intinya kita bergerak dari adanya pelanggaran di berbagai titik," ungkap Sekjen KKP Sjarief Widjaya saat temu media di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Sementara itu di tempat yang sama, Irjen KKP Andha Fauzie Miraza akan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kebenaran soal kasus tersebut.

"Irjen tidak bisa bergerak kalau tidak ada pelapor. Begitu dengar, saya akan bergerak dan besok tim sudah turun ke Tual (Maluku) untuk mendalami dan melakukan investigasi seperti yang dikatakan ada dugaan SLO Rp 250.000. Hasil investigasi tadi saya akan konfirmasi lagi dengan pihak pelapor dan pihak ketiga," paparnya.

KKP akan melakukan verifikasi terkait kasus dugaan suap ini mulai dari aliran dana dan siapa saja yang menerima uang tersebut. Oleh karena itu KKP merangkul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hasilnya akan disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Saya akan mencoba cari dan sampai di mana, siapa saja yang menerima. Kita bekerja sama dengan KPK soal suap dan gratifikasi. Lalu dilihat apakah mau dilimpahkan ke tindakan hukum atau sanksi ke pegawai. Siapapun sampai tingkat manapun nantinya kita akan lapor ke Bu Menteri," jelasnya.

Sementara itu, Site Operational Departement Head PT PBR Hermanwir Martino mengakui adanya uang khusus yang disediakan perusahaan setiap bulan saat pertemuan antara Satgas KKP yang dipimpin oleh Asep Burhanudin pekan lalu.

"Kalau yang bulanan dari kas kita Rp 37 juta, Pak," ujarnya.

(wij/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads