Menteri Susi Minta Izin Perusahaan Perbudakan Benjina Dicabut, Ini Kata BKPM

Menteri Susi Minta Izin Perusahaan Perbudakan Benjina Dicabut, Ini Kata BKPM

- detikFinance
Kamis, 09 Apr 2015 13:08 WIB
Menteri Susi Minta Izin Perusahaan Perbudakan Benjina Dicabut, Ini Kata BKPM
Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan BKPM akan menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). PT PBR disebut-sebut sebagai pelaku perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat menyatakan akan mengirimkan surat rekomendasi ke BKPM tentang pencabutan izin usaha perikanan PT PBR. Pihak BKPM telah menyiapkan dasar terkait permintaan Menteri Susi soal pencabutan izin PT PBR.

Menurut Franky, pencabutan izin penanaman modal suatu perusahaan diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œBKPM melalui unit Pengendalian Pelaksanaan Penanamn Modal akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam UU No 25 Tahun 2007 dan Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM. Kita akan menggunakan pedoman dalam peraturan tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait PT PBR,โ€ kata Franky.

Franky menyebutkan sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal.

Franky menggarisbawahi dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakankan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

โ€œHal inilah yang akan menjadi pedoman BKPM dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ibu Menteri KKP terkait PT PBR,โ€ jelas Franky.

Sementara itu, dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15 dan 16, sudah diatur kewajiban dan tanggung jawab dari investor atau penanam modal.

Kewajiban itu antara lain menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal serta mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya itu tanggung jawab penanam modal atau investor antara lain: menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja.

(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads