Pemerintah Tugaskan Kontraktor Migas Pungut PPN & PPnBM
Jumat, 11 Feb 2005 11:35 WIB
Jakarta - Pemerintah terhitung 1 Februari lalu menunjuk kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerjasama dengan pemerintah Indonesia di bidang migas untuk memungut PPN dan PPnBM. Demikian disampaikan KaBiro Humas Depkeu Marwanto Harjowiryono dalam siaran persnya, Jumat (11/2/2005).Kebijakan pemungutan PPN dan PPnBM ini termuat dalam peraturan Menkeu No 11/PMK.03/2005, dimana kontraktor migas memungut PPN 10 persen kepada rekanan atau pengusaha kena pajak pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Sementara untuk pengenaan PPnBM disesuaikan dengan UU No 18 tahun 2000.Kontraktor migas tidak wajib memungut PPN dan PPnBM pada persyaratan-persyaratan tertentu seperti, pertama, pembayaran jumlahnya paling banyak Rp 10 juta dan bukan pembayaran yang terpecah-pecah. Kedua, pembayaran atau penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebeaskan dari pengenaan PPnBM.Ketiga, pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh Pertamina. Keempat, pembayaran atas rekening telpon. Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara. Bagi PPN dan PPnBM terutang yang jumlahnya paling banyak Rp 10 juta dipungut dan disetor oleh rekanan yang bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Rekanan juga diwajibkan membuat faktur pajak standar untuk setiap penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak kepada kontraktor.
(qom/)











































