Pemerintah Hapuskan Bea Masuk Stearic Acid
Jumat, 11 Feb 2005 11:48 WIB
Jakarta -
Pemerintah akhirnya memasukkan stearic acid sebagai barang kena tarif bea masuk nol persen pada tahun 2005 dan 2006. Dimasukkannya produk ini pada tarif bea masuk nol persen ini terkait perjanjian kerjasama ekonomi bilateral Indonesia dan Cina dalam bentuk paket percepatan penurunan tarif bea masuk early harvest package (EHP)."Hasil perundingan kedua negara menyepakati untuk memasukkan stearic acid ke dalam spesifik produk Indonesia, Cina free trade area," kata KaBiro Humas Depkeu Marwanto Harjowiryono dalam siaran persnya, Jumat (11/2/2005).Keputusan Menkeu tentang pengenaan tarif bea masuk nol persen pada produk stearic acid ini dituangkan dalam keputusan Menkeu No 356/KMK.01/2004 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2005. Perubahan atau penambahan stearic acid dalam skema EHP ini berlaku terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pelayanan bea dan cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya peraturan menteri keuangan ini. Selama ini produk stearic acid termasuk dalam pos tarif 3823.11.00.00.
(qom/)










































