Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah memberikan kelonggaran atas aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) termasuk bir di daerah wisata. Khusus daerah wisata seperti di Bali, pengusaha berharap minimarket tetap bisa menjual bir.
"Pasar minuman beralkohol ini tumbuh terutama di daerah pariwisata seperti Bali dan Manado. Jangan seolah-olah dengan aturan ini konsumen tidak boleh mengkonsumsi. Arahnya kami mau itu (dikecualikan dari aturan ini)," ungkap Pengurus DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Demisioner Satria Hamid kepada detikFinance, Sabtu (11/4/2015).
Satria menjelaskan, peran minol bagi minimarket di daerah wisata cukup besar. Minol dianggap sebagai satu satu produk yang mendongkrak bisnis minimarket di daerah wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya sudah memberikan surat kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar bisa mengkaji kemungkinan minol tetap bisa dijual di daerah wisata. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kemendag.
"Sudah disuarakan tetapi belum ada tanggapan. Kalau sekarang seluruh minimarket dan toko kecil tidak boleh menjual, pemerintah tentu tidak mendapatkan lagi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) penjualan," sebutnya.
(wij/rrd)