Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Jelang pemberlakuan aturan ini, pihak kementerian perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak), soal pengecualian bagi para pedagang bir keliling di tempat wisata seperti Kuta dan Sanur, Bali untuk tetap bisa menjual bir dengan target market para turis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, mereka harus terdaftar menjadi anggota dari restoran itu untuk menjajakan langsung, dijual di situ. Mudah-mudahan dalam minggu ini sebelum tanggal 16 April, kita buat Juklak nya," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina saat ditemui di Pasar Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (12/5/2015).
Srie menjelaskan, pedagang keliling ini nantinya akan dilengkapi dengan seragam lengkap dan tercatat resmi sebagai anggota dari restoran atau hotel yang menjual langsung minuman beralkohol.
"Dia nanti tertib pakai kartu, pakai baju seragam, dan diawasi misal di Sanur dan Kuta, jadi ada kelompok pedagang langsung dan harus diminum di situ," katanya.
Sri mengatakan, para pedagang keliling ini harus memastikan bahwa sang pembeli adalah turis. Untuk memantau hal tersebut, Pemda setempat akan digandeng sebagai bentuk pengawasan dari aturan ini.
"Nah kita harus pastikan bahwa itu betul-betul untuk turis, karena itu harus diwadahi oleh Pemda setempat misalnya melalui koperasi atau paguyuban pedagang yang mengambil minuman dari restoran atau hotel, anggap saja dia kayak penjaja berjalan dari restoran tersebut jadi yang langsung diminum di situ, perorangan," jelas Srie.
Sri mengungkapkan, kajian aturan ini dilakukan agar tidak mematikan pedagang di sekitar lingkungan kawasan wisata, khususnya Bali. Kawasan wisata yang akan dikaji adalah Sanur dan Kuta.
"Yang jelas sekarang yang kita lihat kasusnya ya Bali tapi kan beberapa kota nggak kayak Denpasar malah mendukung, mungkin Kuta, Sanur, nggak keseluruhan Bali tergantung daerahnya, dan itu kita Senin akan pelajari lagi peraturannya dan Selasa akan rapatkan dengan teman-teman perwakilan masyarakat Bali," katanya.
Larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).
Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.
(drk/hen)











































