Permendag Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini diterbitkan 3 bulan lalu.
Gobel menegaskan ketentuan larangan penjualan bir atau minuman beralkohol (minol) di bawah 5% oleh minimarket dan pengecer tetap berlaku mulai 16 April 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gobel, meski para pedagang atau pengecer bir di Pantai Kuta atau Sanur bakal diizinkan menjual bir, namun akan diawasi ketat dan pembeinya hanya orang asing atau turis. Para pengecer ini harus tergabung dengan koperasi atau restoran dan hotel yang terafiliasi.
Ia mencontohkan pemerintah Malaysia dan Singapura juga mengendalikan peredaran minuman beralkohol, namun tingkat kunjungan turis justru bisa tiga kali lipat dari Indonesia. Artinya pengetatan penjualan minol termasuk bir tak ada kaitannya dengan kunjungan wisatawan.
"Ini lagi diatur, disiapkan. Juga nanti diatur bagaimana sistemnya," katanya.
Gobel meyakini para pedagang atau pengecer bir di Bali tak akan melakukan penyimpangan. Menurutnya dengan sistem pengawasan melalui koperasi maka tak akan sulit melakukan pengawasan.
"Nggak, nggak sulit, mereka sudah berkomitmen, saya percaya sama mereka," katanya.
Seperti diketahui larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).
Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.
Salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir.
(dna/hen)










































