Namun ketika ada hadiah (reward), tentu ada sanksi (punishment). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyebutkan, WP yang tidak memperbaiki SPT akan diperiksa.
"Kalau tidak melaksanakan itu (perbaiki SPT), tidak ada fasilitas penghapusan sanksi pajak yang diberikan. Kita juga akan melakukan pemeriksaan," tegasnya dalam acara diskusi di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Pajak memberi waktu sampai akhir tahun ini bagi WP untuk memperbaiki SPT selama 5 tahun ke belakang. Bila terlambat, WP Badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta sementara WP Orang Pribadi diganjar denda Rp 100.000.
"Secara umum, di tahun 2016 nanti ada penegakan hukum. Kepada masyarakat, tolong diingat karena Ditjen Pajak sudah semakin baik, jalur distribusi sudah semakin baik, kami sudah betul-betul didukung para pimpinan, serta aparat penegak hukum. Manfaatkan peluangnya," tutur Mekar.
(drk/hds)











































