BI Wajibkan Pakai Rupiah, Bos Pelindo II Masih Nego

BI Wajibkan Pakai Rupiah, Bos Pelindo II Masih Nego

- detikFinance
Selasa, 14 Apr 2015 17:10 WIB
BI Wajibkan Pakai Rupiah, Bos Pelindo II Masih Nego
RJ Lino, Dirut Pelindo II (foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah merilis Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia. PBI ini merupakan turunan dari Undang-undang No. 7/2011 tentang Mata Uang yang melarang transaksi dalam valas di wilayah Indonesia.

Namun, dalam pasal 21 ayat (1) PBI No. 17 menyebutkan bahwa ada pengecualian yaitu atas kontrak atau perjanjian tertulis yang dibuat sebelum 1 Juli 2015. Sampai kontrak berakhir, transaksi masih diperkenankan menggunakan mata uang asing. Ketika kontrak selesai, maka seluruh pihak di Indonesia wajib mematuhi PBI ini.

Salah satu bidang usaha yang masih menggunakan valuta asing (valas) dalam bertransaksi adalah jasa pelabuhan. RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), mengatakan pihaknya masih memiliki waktu untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih negosiasi. Itu 1 Juli kan? Masih ada waktu," kata Lino kala ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Dalam kunjungannya ke kantor redaksi detik.com beberapa waktu lalu, Lino menjelaskan alasan Pelindo II masih memberlakukan pungutan dalam valas, khususnya dolar Amerika Serikat (AS). Pelindo II mengenakan tarif dalam dolar AS hanya kepada perusahaan pelayaran asing.

"Untuk perusahaan pelayaran, kalau dalam negeri bayar pakai rupiah. Tapi kalau perusahaan asing tarifnya memang dalam dolar. Kita juga minta bayar dalam dolar. Saya tidak pernah charge (kapal) dalam negeri pakai dolar," kata Lino.

Lino menjelaskan, perusahaan asing menerima pembayaran dari pelanggan mereka dalam dolar AS. Bila harus mengubahnya ke rupiah, tentu memakan biaya.

"Coba kita minta perusahaan pelayaran asing bayar kita pakai rupiah. Customer mereka kan bayar mereka pakai dolar, jadi dia (perusahaan pelayaran asing) harus ubah lagi ke rupiah. Beda beli sama jual kan 10%," papar Lino.

Meski begitu, Lino menegaskan, pungutan atas perusahaan pelayaran asing tersebut sangat kecil dan tidak signifikan mempengaruhi nilai tukar rupiah. Dia menyebutkan salam setahun perusahaan pelayaran asing menerima pembayaran dari pemilik barang mencapai US$ 4 miliar. Sementara biaya jasa ke Pelindo II hanya US$ 320 juta.

"Asing itu terima setahun dari pemilik barang bayar ke mereka US$ 4 miliar untuk ongkos angkut ke luar negeri. Kemudian perusahaan pelayaran bayar ke kita untuk uang dermaga, uang jasa tunda, uang handling container, kita terima sekitar US$ 320 juta setahun. Dari US$ 4 miliar, itu hanya 8%. Kok bagian saya diributin itu mempengaruhi nilai kurs?" papar Lino.

Dibandingkan dengan nilai barang, tambah Lino, jumlahnya semakin tidak signifikan. Dia menggambarkan 1 kontainer biasanya bernilai US$ 30.000, sementara biaya jasa kepada Pelindo II hanya US$ 83.

"Satu kontainer itu kan kurang lebih US$ 30.000, charge kepada saya yang berkaitan dengan handling hanya US$ 83. What does it mean? Nggak ada artinya. Posisi saya nggak mempengaruhi nilai tukar, kecil kok," paparnya.

(hds/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads