"Senjata, replika senjata, sex toys, dan narkoba itu dilarang masuk. Kita maksimalkan pengawasan agar barang-barang impor tersebut tidak masuk," ungkap Kepala Kantor KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto saat ditemui di lokasi, Rabu (15/04/2015).
Ada pun beberapa cara yang dilakukan agar barang-barang terlarang selundupan tersebut tidak masuk, pertama ada pengawasan di bagian kargo. Seluruh barang milik penumpang yang diangkut melalui maskapai penerbangan internasional akan masuk ke Gudang II D, guna dilakukan pemeriksaan oleh sinar x (x ray).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum berhenti sampai di sana, tahap pemeriksaan kedua adalah melalui anjing pelacak. Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengerahkan 3 anjing pelacak setiap harinya guna memeriksa barang masing-masing penumpang.
"Anjing punya 16 channel penciuman. Kalau ada kecurigaan petugas kita akan memberikan penandaan dan diperiksa lebih teliti. Anjing akan mendeteksi apakah ada di dalam narkoba atau sejenisnya," papar Okto.
Dengan bantuan anjing pelacak, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mampu menahan ratusan kg narkoba setiap tahun. Menurut catatan KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, pada 2013 ada 96 kasus dengan volume tangkapan narkoba sebesar 150 kg. Menyusul pada 2014 ada 90 kasus dengan volume tangkapan 160 kg, dan tahun ini sudah ada 18 kasus dengan volume narkoba 35-40 kg.
Tahap pemeriksaan belum berhenti. Khusus bagi barang-barang yang ada di dalam kabin pesawat dan kargo juga akan kembali diperiksa di bagian akhir pintu kedatangan di Terminal II D. Pada fase ini, Bea Cukai menerapkan metode Analisis Inteleijen yaitu berupa informasi tentang penumpang dan analisa profil penumpang.
"Kira-kira seperti itu. Kami berusaha semaksimal mungkin juga agar narkoba ini tidak masuk ke Indonesia," tegas Okto.
(wij/hds)











































