PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Tol Merak-Tangerang akhirnya memperbaiki jalan tol penghubung Jakarta-Banten ini.
PT Astra Infrastructure-Toll Road selaku investor atau pemegang saham MMS pun mengeluarkan investasi yang besar karena harus melakukan rekonstruksi atau pembangunan konstruksi ulang pada bagian jalan yang rusak parah, dengan anggaran ratusan miliar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski punya persoalan yang sama, ternyata fasilitas kelonggaran masa konsesi tidak bisa diberikan kepada grup usaha MNC selaku investor PT Semesta Marga Raya (SMR), yang merupakan BUJT untuk ruas Tol Kanci-Pejagan.
"Dua (Kanci-Pejagan dan Merak-Tangerang) itu beda kondisinya," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali kepada detikFinance di Pualu Dua Resto, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Perbedaan mendasar terletak pada status dua jalan tol tersebut ketika investor baru masuk. Gani menjelaskan, ketika grup usaha Astra masuk sebagai investor, Tol Merak-Tangerang belum memiliki Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Sedangkan pada saat grup usaha MNC masuk sebagai investor di ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan, PPJT untuk ruas tersebut sudah dibuat sehingga lamanya masa konsesi harus mengikuti kesepakatan yang tertuang dalam PPJT yang sudah disepakati.
Hal ini bisa terjadi karena pihak yang pertama membangun tol Merak-Tangerang adalah pemerintah. Sementara pada ruas tol Kanci-Pejagan, pihak yang membangun pertama kali adalah investor lain dalam hal ini grup usaha Bakrie.
"Karena yang bangun (Tol Merak-Tangerang) sebelumnya itu pemerintah lewat APBN. Nah waktu Astra masuk jadi pemegang sahamnya MMS (BUJT Merak-Tangerang) baru dibuatkan PPJT-nya," jelas Gani.
Alasan ini menyebabkan fasilitas perpanjangan masa konsesi seperti yang diterima PT MMS pada Tol Tangerang-Merak tidak bisa diberikan kepada PT SMR, selaku pengelola Tol Kanci-Pejagan.
Ia mengatakan, bila grup usaha MNC ingin menggugat kompensasi atas investasi yang dikeluarkannya untuk memperbaiki ruas jalan tol Kanci-Pejagan, maka gugatan bisa diarahkan kepada investor terdahulu yakni grup usaha Bakrie.
"Kalau mereka menuntut, ya tuntut investor lamanya. Ibaratnya dia beli mobil sudah rusak dari orang, masa yang disalahin dilernya. Ya itu urusan yang beli sama yang jual. Sudah tahu mobil bobrok masih dibeli," katanya.
(dna/hen)