"Usulan Kemenkes, BPOM masuk ke kita. Saya kirim surat juga ke Daglu (Perdagangan Luar Negeri) untuk sementara diatur dulu larangan impornya," ungkap Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (17/04/2015).
Widodo mengatakan Kemenkes dan BPOM punya pertimbangan khusus soal alasan mendesak impor rokok elektrik harus dihentikan. Sama dengan rokok non elektrik, menurut Widodo rokok elektrik juga dapat mengganggu kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini pangsa pasar rokok elektrik belum begitu sebesar rokok kretek dan filter. Mayoritas rokok elektrik diimpor langsung dari China. Diharapkan aturan Permendag yang mengatur larangan impor rokok elektrik keluar di semester II-2015.
"Mudah-mudahan cepat larangan itu keluar karena kita masih mengurus World Economic Forum dan KAA (Konferensi Asia Afrika). Semester II tahun 2015 mudah-mudahan," kata Widodo.
(wij/hen)











































