Saat ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sedang mengkaji menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal larangan impor rokok elektronik pada tahun ini. Rekomendasi larangan impor produk tersebut sudah diajukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ternyata ada penelitian yang masih berlangsung ada kandungan nikotinnya dan ada kandungan lain yang berbahaya bagi kesehatan," ungkap Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/04/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya rokok ini bisa untuk menghilangkan kecanduan merokok. Tetapi juga membuat kecanduan dan mengandung nikotin," imbuh Widodo.
Selain dilarang untuk diimpor, rokok elektronik juga akan dimasukan ke daftar produk yang akan dilarang diperdagangkan di dalam negeri.
"Dilarang impor dan diperdagangkan. Rokok eletrik juga tidak boleh diperdagangkan," seru Widodo.
(wij/hds)











































