Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memeriksa Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari 30 ruas tol di seluruh Indonesia. Hasilnya, dari 30 yang diperiksa SPM-nya sebanyak 5 tol termasuk Tol Eks Bakrie yang kini jadi milik Grup MNC (Tol Kanci-Pejagan) belum memenuhi SPM.
Pemenuhan SPM merupakan syarat wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang akan menaikkan tarif secara periode 2 tahunan. Kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No 38/2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No 43/2013.
“Waktu kita periksa ada 30 ruas jalan tol yang diperiksa SPM-nya, dari 30 itu 14 diantaranya langsung memenuhi dan 16 tidak memenuhi, selanjutnya kita kasih waktu satu minggu untuk perbaikan lalu dari 16 tersebut 11 lulus dan sisanya 5 tidak memenuhi,” kata Kepala BPJT Kementerian PUPR Achmad Gani Ghazali dikutip dari situs resmi PU dan Perumahan Rakyat, Senin (20/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
- Tol Jakarta – Tangerang
- Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang)
- Tol Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi)
- Tol Kanci – Pejagan.
Ia mengatakan, kelima ruas jalan tol tersebut tidak memenuhi SPM diantaranya karena berlubang dan kurangnya jumlah marka jalan.
“Kami telah melayangkan surat peringatan kepada masing-masing pengelola jalan tol agar segera melakukan perbaikan dan memberi tenggat 90 hari terhitung sejak surat tersebut disampaikan, dan apabila dalam 90 hari perbaikan tidak selesai, maka BPJT akan beri status default operasi,” kata Gani.
Menurutnya apabila sebuah ruas tol dinyatakan default operasi maka sanksi yang diberikan adalah pengelola diharuskan untuk membuka tanpa tarif ruas tol tersebut, apabila kondisi kerusakan tidak membahayakan. Selain itu, konsekuensinya ruas jalan tol ditutup sebagian dan utamanya ruas tol tersebut tarifnya tidak bisa naik.











































