Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Mekar Satrio Utama mengungkapkan dari bulan Januari hingga April 2015 terhitung sudah ada 9 penunggak pajak (termasuk 2 orang hari ini) yang dikenakan gijzeling. Dari jumlah itu 5 di antaranya sudah bebas.
"Dari 7 (tangkapan) yang pertama, 5 di antaranya sudah bebas karena sudah membayar 50% dan berkomitmen menyicil. Sementara 2 masih ditahan di lapas ditambah lagi 2 orang hari ini," katanya saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (21/04/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak SKP ditetapkan, maka sebulan kemudian dia harus membayar pajak. Ditegur tidak mempan maka dikeluarkan surat paksa. Dipaksa tidak bisa maka penyitaan, pemblokiran, lelang, hingga pencegahan. Masih belum lunasi pajak dan WP (wajib pajak) punya kemampuan kita ingatkan kembali maka kita lakukan gijzeling," paparnya.
Ia juga menjelaskan penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan niat baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
"Lalu yang menjadi pertanyaan saat perpanjangan 6 bulan tidak mampu membayar pajak, dia tetap akan dibebaskan dengan persyaratan wajib membayar beban pajak sesuai kewajiban," jelasnya.
(wij/ang)











































