Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya mempromosikan investasi jenis industri hijau antara lain ekotourism, penangkaran satwa liar, produksi non kayu, subtitusi impor, geothermal, restorasi ekosistem.
"Investasi hijau sekarang sudah mendapat dukungan dari bank, di mana OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan kerjasama MoU," kata Siti di acara Tropical Landscape Summit bertema A Global Investment Opportunity. Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (27/4/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Insentif untuk perusahaan kehutanan yang lahannya ditanam dengan tanaman berusia 70 tahun.
- Insentif berupa pinjaman lunak di badan layanan unit yang bunganya 5% di bawah rata-rata (masih difinalisasi).
- Insentif perpanjangan izin tidak ada verifikasi.
- Insentif pinjaman lunak dan bebas bea masuk untuk UKM atas barang yang diimpor adalah alat-alat untuk investasi 'hijau' untuk pengendalian pencemarannya.
"MoU antara KLH dan OJK sudah berimplementasi saat ada persoalan illegal logging dan sudah di investigasi. Kami minta OJK untuk tak layani perusahaan yang sudah pnya kesalahan. Misalnya Labora Sitorus. Itu kami minta diblokir. Simalungun di Sumut itu kita minta diblokir juga," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan insentif baru salah satunya untuk mendorong investasi hijau, sehingga mendorong peningkatan investasi.
Targetnya investasi tahun ini mencapai Rp 515 triliun, termasuk Rp 175,8 triliun dalam negeri, dan Rp 343,7 triliun dari asing.
"Ada beberapa sektor yang bisa didorong yang bisa berikan dorongan yang ada kaitannya dengan insentif yang dikeluarkan," katanya.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah (tax allowance), antara lain:
- Fasilitas pengurangan penghasilan netto 15%.
- Penyusutan dan amortisasi dipercepat.
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.
- Kandungan Lokal 70%, dan menyerap 500-1000 orang tenaga kerja.
- Melakukan penelitian dan pengembangan.
- Reinvestasi.
- Ekspor minimal 30% dari penjualan.











































