Pasca Kasus Perbudakan Benjina, Menteri Susi Wajibkan ABK Diasuransikan

Pasca Kasus Perbudakan Benjina, Menteri Susi Wajibkan ABK Diasuransikan

- detikFinance
Senin, 27 Apr 2015 18:10 WIB
Pasca Kasus Perbudakan Benjina, Menteri Susi Wajibkan ABK Diasuransikan
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menerapkan aturan baru soal penerbitan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan ‎Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Pemilik kapal wajib menyertakan asuransi seperti program Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi Anak Buah Kapal (ABK). Bila tidak dilakukan maka izin SIPI dan SIKPI tidak akan diberikan.

"Kita membantu membuat sebuah wacana, semua SIPI dan SIKPI diterbitkan kalau ada BPJS untuk karyawannya. Kalau tidak ada itu kita tidak akan keluarkan izinnya‎," kata Susi saat ditemui di kediaman pribadinya, Komplek Perumahan Menteri Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/04/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Susi juga meminta perhatian khusus dari Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk membuat sebuah regulasi penetapan standar gaji ABK. Susi menyarankan agar gaji ABK lebih tinggi dibandingkan gaji rata-rata karyawan perusahaan swasta lainnya.

"Pelaut itu mendapatkan kompensasi gaji lebih tinggi dibandingkan yang bekerja darat karena standar hidup sangat marginal di kapal, risiko tinggi serta fasilitas hidup sempit. Jadi Mereka wajib mendapatkan perlindungan," tuturnya.

Namun Sebelum wacana itu direalisasikan, Susi meminta para ABK mendapatkan sertifikasi ABK resmi yang dikeluarkan otoritas terkait. Cara itu dilakukan agar para ABK bisa bekerja profesional sehingga bisa mendapatkan gaji serta kehidupan yang layak.

"Tetapi pelaut Indonesia harus memiliki sertifikasi yang diakui," tekannya.

Seperti diketahui kasus perbudakan di Benjina melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Kasus perbudakan pertama kali diungkap oleh AP (Associated Press) dalam investigasinya yang berjudul “Are slaves catching the fish you buy?" pada 25 Maret 2015.

Beberapa Anak Buah Kapal (ABK) warga negara asing menjadi korban perbudakan seperti dari Thailand, Myanmar, dan lainnya.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads