Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, saat ini UE menjatuhkan sanksi berupa kartu kuning kepada Thailand.
"Kemarin tim berangkat ke Brussel, Belgia dan kita meyakinkan UE memberikan kartu kuning untuk Thailand dan Pemerintah Thailand. UE menyatakan, kepada kita, aktivitas pemberantasan illegal fishing yang kita lakukan sudah benar," kata Susi saat ditemui pada acara Seminar Nasional Membangun Poros Maritim Dunia dalam Perspektif Tata Ruang Laut Nasional di Indonesia di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (29/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk Thailand akan mengalami restriksi (pembatasan) oleh pembeli di Eropa. Sudah harusnya kita manfaatkan dengan membawa pelaku industri kita lebih maju. Jadi pekerjaan rumah kita untuk memanfaatkan momentum ini. Kita tidak mau lagi menjadi penonton," tekan Susi.
Setelah sah memberikan sanksi berupa kartu kuning kepada Thailand, UE punya pesan khusus kepada Indonesia. UE mewanti-wanti agar Indonesia berhati-hati terhadap modus baru para pelaku pencurian ikan yang bisa saja menyeret nama Indonesia ke tingkat dunia.
"Para pelaku illegal fishing mulai membeli lisensi (izin industri pengolahan) ke Papua Nugini, dan janjinya sama seperti di kita. Tetapi mereka beralasan karena di Papua Nugini tidak ada listrik, akhirnya harus diekspor ke Indonesia. Jadi mereka lari lewat Papua Nugini," kata Susi.
Di tempat yang sama, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengungkapkan, kartu kuning yang diterima Thailand dari UE berlaku 22 April 2015. Ia menjelaskan, alasan pemberian sanksi berupa kartu kuning disebabkan Thailand banyak melakukan praktik illegal fishing dan pelanggaran ketenagakerjaan Anak Buah Kapal (ABK). Ia juga menilai, Thailand cukup dirugikan dengan pengenaan sanksi tersebut.
"Tanggal 22 April 2015 berlaku jadi warning bagi Thailand kalau selangkah lagi dia akan mendapatkan kartu merah artinya di-banned. Dia masih bisa berdagang tetapi ada sebagian buyer yang tidak mau. Alasannya karena IUU fising dan dari sisi ketenagakerjaan. UE bisa mendapatkan informasi dari mana-mana," jelas Saut.
(wij/rrd)










































