Karena Pencurian Ikan dan Perbudakan, Thailand Dapat Sanksi Uni Eropa

Karena Pencurian Ikan dan Perbudakan, Thailand Dapat Sanksi Uni Eropa

- detikFinance
Selasa, 28 Apr 2015 12:25 WIB
Karena Pencurian Ikan dan Perbudakan, Thailand Dapat Sanksi Uni Eropa
Jakarta - Uni Eropa (UE) akhirnya mengeluarkan sikap untuk menjatuhkan sanksi kepada Thailand pasca terungkapnya kasus perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru oleh perusahaan PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Tidak hanya praktik perbudakan, PBR diketauhi juga mengoperasikan kapal-kapal ikan tangkap dan angkut asing milik Thailand dengan nama Antasena.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, saat ini UE menjatuhkan sanksi berupa kartu kuning kepada Thailand.

"Kemarin tim berangkat ke Brussel, Belgia dan kita meyakinkan UE memberikan kartu kuning untuk Thailand dan Pemerintah Thailand. UE menyatakan, kepada kita, aktivitas pemberantasan illegal fishing yang kita lakukan sudah benar," kata Susi saat ditemui pada acara Seminar Nasional Membangun Poros Maritim Dunia dalam Perspektif Tata Ruang Laut Nasional di Indonesia di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (29/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan diberikannya kartu kuning kepada Thailand, UE mulai membatasi impor produk perikanan dari Thailand. Susi mengatakan, Thailand cukup dirugikan karena produk perikanannya mulai ditolak oleh beberapa buyer di UE. Di satu sisi, Indonesia justru diuntungkan dengan kejadian ini.

"Produk Thailand akan mengalami restriksi (pembatasan) oleh pembeli di Eropa. Sudah harusnya kita manfaatkan dengan membawa pelaku industri kita lebih maju. Jadi pekerjaan rumah kita untuk memanfaatkan momentum ini. Kita tidak mau lagi menjadi penonton," tekan Susi.

Setelah sah memberikan sanksi berupa kartu kuning kepada Thailand, UE punya pesan khusus kepada Indonesia. UE mewanti-wanti agar Indonesia berhati-hati terhadap modus baru para pelaku pencurian ikan yang bisa saja menyeret nama Indonesia ke tingkat dunia.

"Para pelaku illegal fishing mulai membeli lisensi (izin industri pengolahan) ke Papua Nugini, dan janjinya sama seperti di kita. Tetapi mereka beralasan karena di Papua Nugini tidak ada listrik, akhirnya harus diekspor ke Indonesia. Jadi mereka lari lewat Papua Nugini," kata Susi.

Di tempat yang sama, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengungkapkan, kartu kuning yang diterima Thailand dari UE berlaku 22 April 2015. Ia menjelaskan, alasan pemberian sanksi berupa kartu kuning disebabkan Thailand banyak melakukan praktik illegal fishing dan pelanggaran ketenagakerjaan Anak Buah Kapal (ABK). Ia juga menilai, Thailand cukup dirugikan dengan pengenaan sanksi tersebut.

"Tanggal 22 April 2015 berlaku jadi warning bagi Thailand kalau selangkah lagi dia akan mendapatkan kartu merah artinya di-banned. Dia masih bisa berdagang tetapi ada sebagian buyer yang tidak mau. Alasannya karena IUU fising dan dari sisi ketenagakerjaan. UE bisa mendapatkan informasi dari mana-mana," jelas Saut.

(wij/rrd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads