Kebijakan pertama yang dikeluarkan pemerintah adalah tahun pembinaan wajib pajak.
"Dengan mengucapkan bismmillah pada hari ini pencanangan tahun pembinaan pajak dimulai," ungkap Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa ini, wajib pajaknya diberi tahu agar ada kepatuhan dan kesadaran. Jangan sampai justru dikejar dan nabrak, jadinya pada ketakutan. Ini yang tidak benar. Pembinaan adalah memberikan kesadaran sehingga mereka patuh," papar Jokowi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, aturan ini adalah bagian dari strategi untuk penerimaan pajak dari 2015 yang sebesar Rp 1.294 triliun. Aturan akan tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan akan berlaku aktif per tanggal 1 Mei 2015-31 Desember 2015.
"Permenkeu nantinya terkait pengurangan atau penghapusan sanksi sebagai akibat dari keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak. Ini sesuai srategi Ditjen Pajak menjadikan tahun 2015 menjadi tahun wajib pajak untuk menyukseskan penerimaan Rp 1.294 triliun," jelas Bambang.
Kebijakan kedua yang diluncurkan adalah Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN). Sistem ini akan memonitor tingkat penyerapan belanja negara dari setiap Kementerian Lembaga (KL). Karena di akhir tahun diharapkan terealisasi 100%.
"Tujuan utama SPAN meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan tranparansi. Kami siapkan tools bagi Menteri dan Kepala Lembaga melalui monitoring web sehingga bisa memantau secara real time," katanya.
Tingkat belanja yang dimonitor bisa sampai pada level satuan kerja. Menurut Bambang dengan optimalisasi tersebut akan mendorong berbagai program lebih cepat dijalankan dengan tetap menjaga kehati-hatian.
"Bagi KL penerapan SPAN memungkinkan pengguna anggaran memonitor progres penggunaan anggaran hingga satuan kerja dengan demikian target pembangunan nasional masing-masing KL dapat tercapat," tegas Bambang.
(mkl/rrd)










































