Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja terhadap pengelolaan program subsidi beras bagi masyarakat miskin (raskin).
Audit ini dilakukan atas program Raskin Tahun 2014 pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (sekarang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Perum Bulog, TNP2K dan instansi terkait lainnya di 10 provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Lampung, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua Barat.
Dalam keterangan resmi BPK, Rabu (29/4/2015), anggaran raskin di 2014 mencapai Rp 18,16 triliun, dan realisasinya adalah Rp 17,19 triliun atau 94,65%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan menyimpulkan, pelaksanaan program penyaluran subsidi beras raskin belum sepenuhnya efektif untuk mencapai tujuan-tujuan program, karena masih terdapat sejumlah permasalahan sebagai berikut:
- Data penerima manfaat raskin belum mutakhir (up to date). Terdapat 196 desa/kelurahan di 50 kabupaten/kota yang tidak melakukan pemutakhiran data. Hal ini berakibat sebagian penerima program raskin berisiko tidak tepat sasaran.
- Mekanisme pengujian kualitas beras raskin belum jelas. Terdapat pengembalian raskin ke Perum Bulog, karena kualitas beras yang diterima tidak baik, karena beras berwarna hitam, berkutu, banyak bubuk, dan berbau apek. Hal tersebut mengakibatkan risiko penyimpangan atas pembayaran subsidi raskin oleh pemerintah kepada Perum Bulog.
Berkenaan dengan masalah tersebut BPK merekomendasikan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku penanggung jawab program raskin agar:
- Menetapkan pihak pelaksana perekaman data dan menyempurnakan pedoman umum dan/ atau menyusun pedoman khusus dalam pelaksanaan program raskin.
- Menginstruksikan Tim Koordinasi Raskin berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk menetapkan dan menyepakati mekanisme pengujian beras raskin pada saat penyaluran raskin.
Selain itu, agar Program Raskin lebih efektif, BPK merekomendasikan juga:
- Kementerian Sosial menetapkan tenaga kesejahteraan sukarela kecamatan sebagai pendamping program, yang bertugas melakukan monitoring, sosialisasi dan pelaporan secara online,
- Pemerintah daerah menetapkan pagu raskin secara berjenjang,
- Perum Bulog bersama Tim Koordinasi Raskin berupaya optimal tidak menunda penyaluran beras raskin kepada rumah tangga sasaran.











































