Hadapi Money Laundering, Harus Dibentuk Penyidik BI dan PPATK

Hadapi Money Laundering, Harus Dibentuk Penyidik BI dan PPATK

- detikFinance
Senin, 14 Feb 2005 17:02 WIB
Jakarta - Untuk menanggulangi kejahatan perbankan seperti money laundering atau tindak pidana pencucian uang perlu dibentuk suatu penyidik khusus dari Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik dari kalangan BI dan PPATK dianggap lebih profesional dan mengenal seluk beluk dari kejahatan perbankan ini.Demikian disampaikan pengamat perbankan, Prajoto dalam acara Seminar Perbankan di Jakarta Media Center Jalan Kebon Sirih Jakarta, Senin (14/2/2005)."Sudah saatnya BI dan PPATK memiliki penyidik sendiri. Jadi bisa melakukan pelacakan data," kata Prajoto.Menurut Prajoto, penyidik khusus ini harus diberikan tempat sebagai penyidik di mata hukum karena profesional. Di lembaga-lembaga lain seperti Bapepam, Bea dan Cukai dan Pajak sudah memiliki penyidik sendiri."Mari kita susun sistem penataan hukum di Indonesia," katanya.Prajoto mengatakan, sebaiknya Mabes Polri berkonsentrasi soal masalah kriminal-kriminal umum. Sementara itu, menanggapi pernyataan Prajoto itu, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menyatakan kesetujuannya atas usul itu.Namun menurutnya ada hal yang belum diperhatikan terutama dalam aspek hukum. "Itu bagus sekali tetapi saya kira mesti didiskusikan dulu, karena ada masalah legal," demikian Burhanuddin. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads