"Tadi melaporkan soal tax allowance, Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2015 tentang tax allowances yang kita finalisasi hari ini. Itu akan berlaku 6 Mei, tadi kita melihat persiapan akhir. Secara umum sudah Oke," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil usai melakukan rapat koordinasi mengenai Tax Allowance di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Sofyan mengatakan, perusahaan-perusahaan yang ingin mengajukan proposal tax allowance atau diskon pajak alias pengurangan pajak, kepada pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP No 18 tahun 2015, fasilitas yang diberikan untuk perusahaan antara lain:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun masing-masing selama 5% per tahun.
- Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
- Pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif lebih rendah.
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun antara lain bagi:
- Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat
- Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur
- Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%.
- Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang
- Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)
- Perusahaan yang melakukan reinvestasi
- Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan.
(zul/rrd)










































