Mulai 6 Mei, Perusahaan Besar Bisa Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah

Mulai 6 Mei, Perusahaan Besar Bisa Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah

- detikFinance
Kamis, 30 Apr 2015 18:05 WIB
Mulai 6 Mei, Perusahaan Besar Bisa Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah
Jakarta - Pemerintah telah merevisi aturan terkait Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Aturan ini mulai berlaku efektif 6 Mei 2015 dan nantinya perusahaan bisa mengajukan diskon pajak pada pemerintah.

"Tadi melaporkan soal tax allowance, Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2015 tentang tax allowances yang kita finalisasi hari ini. Itu akan berlaku 6 Mei, tadi kita melihat persiapan akhir. Secara umum sudah Oke‎," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil usai melakukan rapat koordinasi mengenai Tax Allowance di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Sofyan mengatakan, perusahaan-perusahaan yang ingin mengajukan proposal tax allowance atau diskon pajak alias pengurangan pajak, kepada pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Siapa yang bakal dapat tax allowance itu, siapa yang berinvestasi lebih besar, lebih besar mendapatkan tax allowance. Lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja juga. Kemudian lebih banyak perusahaan itu menggunakan komponen dalam negeri. Kalau ada komponen ekspor juga mendapatkan tax allowances. Itu intinya," papar Sofyan.

Dalam PP No 18 ‎tahun 2015, fasilitas yang diberikan untuk perusahaan antara lain:

  1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun masing-masing selama 5% per tahun.
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
  3. Pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif lebih rendah.
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun antara lain bagi:

 

  • Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat
  • Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur
  • Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%.
  • Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang
  • Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)
  • Perusahaan yang melakukan reinvestasi
  • Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan.
Dalam PP tersebut, bidang usaha yang berhak mengajukan insentif diskon pajak sebanyak 143 bidang usaha. Dalam PP nomor 52 tahun 2011 sebelumnya, terdapat 129 bidang usaha

(zul/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads