Dalam orasinya Hanif menegaskan bahwa informasi kenaikan upah setiap lima tahun sekali adalah tidak benar. Hanif memastikan kenaikan upah buruh setiap tahun. Kini pemerintah sedang menggodok formula baru kenaikan upah yang bisa diterima buruh maupun pengusaha.
"Tidak benar upah naik lima tahun sekali, justru per tahun harus naik," kata Hanif dalam orasinya di atas mobil bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea di Jakarta pada Jumat (1/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Prinsipnya adalah upah buruh itu harus naik tiap tahun, persoalannya adalah formula kenaikannya seperti apa, ini yang sekarang sedang kita godok, kalau formulanya sudah ketemu berarti buruh mendapat kepastian karena upahnya naik tiap tahun, pengusaha juga mendapat kepastian karena kenaikan upahnya itu bisa diprediksi, bisa direncanakan sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan," Kata Hanif.
Hanif memaparkan adanya usulan agar mekanisme pengupahan disesuaikan dengan angka inflasi, namun ada juga yang mengusulkan berdasarkan produktivitas pekerja dan kemampuan peusahaan Meski demikian, Hanif akan mempertimbangkan setiap usulan.
"Ada berbagai usulan formula kenaikan upah, tapi masih kita pertimbangkan," kata Hanif.
(wij/hen)











































