Tujuan Susi untuk menjelaskan berbagai regulasi perikanan yang telah diterbitkan kementeriannya kepada para pengusaha ikan. Pada acara ini dihadiri oleh pengusaha kelola mina laut M. Najikh, dari Sekar Group Harry Lukminto, Heru Purnomo dari CV Pulo Mas dan lain-lain.
Ia menyebut regulasi perikanan yang telah dikeluarkan olehnya untuk kepentingan perikanan berkelanjutan. Susi menjelaskan regulasi perikanan seperti larangan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan (cantrang dan pukat jaring), menangani praktik Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), pembakaran dan penenggelaman kapal asing, pemulangan ABK korban perbudakan di Benjina, kebijakan moratorium izin kapal hingga larangan transipment atau bongkar muat ikan di tengah laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi menjelaskan kebijakan larangan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan memakai cantrang. Kapal tangkap ikan menurutnya banyak yang memanipulasi ukurannya sehingga masih dimungkinkan memakai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Kapal yang masih diperbolehkan memakai cantrang ialah kapal yang bobot di bawah 30 Gross Ton (GT). Manipulasi tersebut rata-rata berlokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Pengusaha ajak mitra nelayan untuk selesaikan cantrang di Jawa. Persoalan kapal di Jateng dan Jatim. Mereka mark down ukuran jadi 20 GT. Padahal sebetulnya ukurannya 70-100 GT. Itu sampai 80%," ujarnya.
Ia juga mengajak pengusaha untuk membina nelayan dan pemilik kapal agar menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Ia menilai kebijakan yang diteken olehnya murni untuk kebaikan bersama. Alhasil ia berharap para pengusaha dan asosiasi perikanan bersama dirinya menghadapi para pendemo.
"Kalau ada demo siap hadapi. Kalau demo jangan saya sendirian," ujarnya.
(feb/hen)











































