Transhipment awalnya dipakai sebagai kapal bergerak untuk menampung hasil tangkapan ikan di tengah laut kemudian di bawah ke pelabuhan. Faktanya, praktik transipment dipakai untuk penyelundupan ikan hingga satwa langka dari Indonesia timur untuk dibawa ke luar negeri.
"Mereka bawa rokok, beras, ayam beku, minuman keras. Kemudian ditukar bawa buaya, rusa, kakatua hingga cendrawasih," kata Susi saat berbicang dengan pengusaha ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta, Senin (4/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi menjelakan aktivitas transhipment sudah dilarang di luar negeri. Dasar-dasar tersebut yang membuat ia melarang aktivitas transhipment.
Selain itu, Susi menjelaskan tentang ketegasan aparat Indonesia. Aparat Indonesia kini tidak segan-segan menindak pelaku kejahatan perikanan seperti pencurian ikan hingga praktik transhipment.
"Kita dulu dianggap main-main, bisa bayar sana-sini. Sekarang semua firm. Sekarang main-main dengan aparat, nggak bisa. Kita kunci aparat dengan Permen (peraturan menteri) 58 Tahun 2014," tegasnya.
(feb/ang)











































