Dalam siaran pers yang diterima, Senin (4/5/2015), disebutkan bahwa ZS adalah penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta. Karena menunggak pajak sebesar Rp 326 juta, Ditjen Pajak menyandera pengusaha tersebut pada 21 April 2015 yang lalu.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila Utang Pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi tunggakannya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection), dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.
Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajak merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.
(mkl/zul)











































