Satu Lagi Penunggak Pajak Rp 326 Juta Dibebaskan dari Bui

Satu Lagi Penunggak Pajak Rp 326 Juta Dibebaskan dari Bui

- detikFinance
Senin, 04 Mei 2015 18:03 WIB
Satu Lagi Penunggak Pajak Rp 326 Juta Dibebaskan dari Bui
Jakarta - Penunggak pajak berinisial ZS yang sebelumnya disandera (gijzeling) oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan di Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur dibebaskan. ZS melalui suaminya telah melunasi tunggakan sebesar Rp 325.586.440 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 13.393.000.

Dalam siaran pers yang diterima, Senin (4/5/2015), disebutkan bahwa ZS adalah penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta. Karena menunggak pajak sebesar Rp 326 juta, Ditjen Pajak menyandera pengusaha tersebut pada 21 April 2015 yang lalu.

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila Utang Pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melepaskan ZS, Ditjen Pajak juga telah melakukan pencabutan atas pemblokiran rekening bank yang bersangkutan. Tanggal 02 April 2015 lalu, Ditjen Pajak dalam hal ini KPP Pratama Yogyakarta juga telah melakukan pemblokiran rekening bank secara nasional atas nama ZS.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi tunggakannya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection), dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajak merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.



(mkl/zul)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads