Kepala BKPM Franky Sibarani menerangkan, kepastian waktu tersebut terjadi pasca dirumuskannya standard operational procedure (SOP) untuk pengajuan tax allowance. Sebelum ada SOP, pengurusan tax allowance tidak memiliki kepastian waktu.
"Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor, sehingga nantinya akan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia," kata Franky saat acara pencanangan zona integritas di BKPM, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperoleh fasilitas insentif pajak, investor atau badan usaha harus memenuhi kriteria seperti besaran investasi, nilai ekspor, jumlah tenaga kerja, dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tidak bersifat kumulatif.
"Wajib pajak yang melakukan pengajuan tax holiday dan permohonannya ditolak juga dapat langsung diproses untuk pengajuan tax allowance," ujarnya.
Dengan SOP baru ini, investor ataupun badan usaha sudah bisa mengetahui apakah permohonannya telah diterima atau ditolak pada periode hari ke-15. Syarat diterimanya usulan tax allowance tentunya dokumen yang disyaratkan harus lengkap.
Franky menjamin proses pengurusan tax allowance bebas dari pungutan biaya. "Pengajuan tax allowance tanpa biaya," ujarnya.
Di dalam PP No.18 Tahun 2015, BKPM merilis beberapa insentif yang diperoleh investor bila permohonan tax allowance-nya disetujui BKPM. Fasilitas tersebut adalah:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
- Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif lebih rendah.
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Fasilitas tax allowance tersebut diberikan kepada 143 bidang usaha seperti pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik, industri bahan farmasi, industri ban luar dan dalam, industri besi dan baja dasar, industri komputer dan perakitan komputer, industri telekomunikasi tanpa kabel, hingga pertanian tanaman jagung dan tanaman padi.
(feb/dnl)
