Namun ada beberapa maskapai penerbangan yang telat melaporkan termasuk Lion Air, AirAsia, Sriwijaya Air, dan lain-lain yang totalnya ada 32 perusahaan, mencakup 11 maskapai berjadwal dan 21 maskapai tak berjadwal.
Sebelumnya, penyerahan laporan keuangan kepada regulator hanya bersifat sukarela. Permintaan ini mengikuti amanat Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kinerja keuangan 2014, sebanyak 8 dari 19 maskapai niaga berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi laba, arus kas dan rincian. Maskapai yang telah menyerahkan seperti Garuda Indonesia, Citilink hingga Susi Air.
"Laporan keuangan yang masuk ke Direktorat Jendral Perhubungan Udara dan Menhub yang sudah disampaikan sampai akhir Apil 2015 ada 8 angkutan niaga berjadwal," kata Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Sedangkan 11 maskapai penerbangan berjadwal terlambat menyerahkan sehingga mengajukan penundaan alias perpanjangan waktu penyerahan karena masih dalam proses audit dari kantor akuntan publik. Batas waktu perpanjangan hingga 30 Juni 2015. Maskpai berjadwal yang terlambat seperti Lion Air, Wings Air, Batik Air hingga Indonesia AirAsia.
"Harus disertakan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik bahwa laporan keuangan sedang dalam proses audit. Kita beri jangka waktu 30 Juni 2015," ujarnya.
Untuk maskapai niaga tidak berjadwal atau carter, Kemenhub merilis 29 dari 50 maskapai carter yang beroperasi di Indonesia, telah menyerahkan laporan keuangan.
Sedangkan 18 maskapai carter yang terlambat menyampaikan laporan namun sudah mengajukansurat keterangan dari Kantor Akuntan Publik bahwa proses audit masih berlangsung dan ada 3 maskapai belum menyampaikan laporan keuangan sama sekali tanpa keterangan.
"Nggak melaporkan ada 3. Dari 3 maskapi, 1 maskapai AOC-nya sudah dicabut. AOC-nya dicabut 4 Mei kemarin karena nggak laporkan kegiatannya. Tinggal 2 maskapai, 1 maskpai sudah sampaikan surat penundaan sampai Desember 2015. Kita jawab nggak bisa beri perjanjangan di atas batas waktu 30 Juni. Dia harus usaha," sebutnya.
Merujuk pada UU Penerbangan, Kemenhub memiliki 4 sanksi bagi maskapai yang membandel bila telat atau tidak menyerahkan laporan keuangan. Sanksinya berupa pengumuman kepada publik melalui website Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Terakhir adalah pembekuan atau pencabutan usaha angkutan udara," ujarnya.
Berikut ini daftar maskapai niaga berjadwal dan non berjadwal yang telah atau belum menyerahkan laporan keuangan 2014. Dari maskapai tersebut, ada juga maskapai yang melayani penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal.
A. Berjadwal
Maskapai niaga berjadwal yang telah menyampaikan laporan keuangan audit tahun 2014:
- PT Garuda Indonesia Tbk
- PT Travel Express Aviation Service
- PT Citilink Indonesia
- PT Transnusa Aviation Mandiri
- PT Aviastar Mandiri
- PT Kalstar Aviation
- PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air)
- PT Jatayu Gelang Sejahtera
Maskapai niaga berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangan 2014 tapi menyampaikan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik:
- PT Tri Intra Asia Airlines
- PT Sriwijaya Air
- PT Nam Air
- PT Trigana Air Service
- PT Lion Mentari Airlines
- PT Wings Abadi
- PT Batik Air Indonesia
- My Indo Airlines
- PT Cardig Air
- PT Indonesia Air Asia
- PT Indonesia Air Asia X
B. Tak Berjadwal
Maskapai niaga tidak berjadwal yang telah menyampaikan laporan keuangan audit tahun 2014:
- PT Air Maleo
- PT Aviastar Mandiri
- PT Garuda Indonesia
- PT Indonesia Transport&Infrastructure
- PT Asi Pudjiastuti Aviation
- PT Marta Buana Abadi
- PT Pelita Air Service
- PT Survei Udara Penas
- PT Transnusa Aviation Mandiri
- PT Jayawijaya Dirgantara
- PT Pura Wisata Baruna
- PT Surya Air
- PT Gatari Air Service
- PT Airfast Indonesia
- PT Asconusa Air Transport
- PT Alfa Trans Dirgantara
- PT Derazona Air Service
- PT Ersa Eastern Aviation
- PT Air Pasific Utama
- PT Matthew Air Nusantara
- PT Sayap Garuda Indah
- PT Sinar Mas Super Air
- PT National Utility Helikopters
- PT Unindo Aircharter
- PT Elang Lintas Indonesia
- PT Elang Nusantara Air
- PT Asialink Cargo Airlines
- PT Travira Air
- PT Penerbangan Angkasa Semesta
Maskapai niaga tidak berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangan 2014 tapi menyampaikan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik:
- PT Trigana Air Service
- PT Angkasa Super Service
- PT Dabi Air
- PT Eastindo Air Service
- PT Intan Angkasa Air Service
- PT Air Born Indonesia
- PT Transwisata Prima Aviation
- PT Tri MG Intra Asia Airlines
- PT Jhonlin Air Transport
- PT Pegasus Air Services
- PT Ekspress Transportasi Antar Benua
- PT Deraya
- PT Nusantara Air Charter
- PT Komala Indonesia
- PT Enggang Air Service
- PT Manunggal Air
- PT Asian One Air
- PT Whitesky Aviation
Maskapai niaga tidak berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangan 2014 ataupun belum menyampaikan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik:
- PT Nusantara Buana Air
- PT Republik Ekspress
- PT Hevilift Aviation Indonesia











































