32 Maskapai Penerbangan Telat Beri Laporan ke Menhub Jonan, Ini Daftarnya

32 Maskapai Penerbangan Telat Beri Laporan ke Menhub Jonan, Ini Daftarnya

- detikFinance
Selasa, 05 Mei 2015 16:45 WIB
32 Maskapai Penerbangan Telat Beri Laporan ke Menhub Jonan, Ini Daftarnya
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan kepada semua maskapai niaga berjadwal dan tidak berjadwal menyerahkan laporan kinerja keuangannya mulai 2015.

Namun ada beberapa maskapai penerbangan yang telat melaporkan termasuk Lion Air, AirAsia, Sriwijaya Air, dan lain-lain yang totalnya ada 32 perusahaan, mencakup 11 maskapai berjadwal dan 21 maskapai tak berjadwal.

Sebelumnya, penyerahan laporan keuangan kepada regulator hanya bersifat sukarela. Permintaan ini mengikuti amanat Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari UU Penerbangan, seluruh maskapai Indonesia wajib menyerahkan laporan keuangan periode 1 tahun anggaran, paling lambat akhir April pada tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan (Menhub).

Untuk kinerja keuangan 2014, sebanyak 8 dari 19 maskapai niaga berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi laba, arus kas dan rincian. Maskapai yang telah menyerahkan seperti Garuda Indonesia, Citilink hingga Susi Air.

"Laporan keuangan yang masuk ke Direktorat Jendral Perhubungan Udara dan Menhub yang sudah disampaikan sampai akhir Apil 2015 ada 8 angkutan niaga berjadwal," kata Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Sedangkan 11 maskapai penerbangan berjadwal terlambat menyerahkan sehingga mengajukan penundaan alias perpanjangan waktu penyerahan karena masih dalam proses audit dari kantor akuntan publik. Batas waktu perpanjangan hingga 30 Juni 2015. Maskpai berjadwal yang terlambat seperti Lion Air, Wings Air, Batik Air hingga Indonesia AirAsia.

"Harus disertakan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik bahwa laporan keuangan sedang dalam proses audit. Kita beri jangka waktu 30 Juni 2015," ujarnya.

Untuk maskapai niaga tidak berjadwal atau carter, Kemenhub merilis 29 dari 50 maskapai carter yang beroperasi di Indonesia, telah menyerahkan laporan keuangan.

Sedangkan 18 maskapai carter yang terlambat menyampaikan laporan namun sudah mengajukansurat keterangan dari Kantor Akuntan Publik bahwa proses audit masih berlangsung dan ada 3 maskapai belum menyampaikan laporan keuangan sama sekali tanpa keterangan.

"Nggak melaporkan ada 3. Dari 3 maskapi, 1 maskapai AOC-nya sudah dicabut. AOC-nya dicabut 4 Mei kemarin karena nggak laporkan kegiatannya. Tinggal 2 maskapai, 1 maskpai sudah sampaikan surat penundaan sampai Desember 2015. Kita jawab nggak bisa beri perjanjangan di atas batas waktu 30 Juni. Dia harus usaha," sebutnya.

Merujuk pada UU Penerbangan, Kemenhub memiliki 4 sanksi bagi maskapai yang membandel bila telat atau tidak menyerahkan laporan keuangan. Sanksinya berupa pengumuman kepada publik melalui website Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Terakhir adalah pembekuan atau pencabutan usaha angkutan udara," ujarnya.

Berikut ini daftar maskapai niaga berjadwal dan non berjadwal yang telah atau belum menyerahkan laporan keuangan 2014. Dari maskapai tersebut, ada juga maskapai yang melayani penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal.


A. Berjadwal

Maskapai niaga berjadwal yang telah menyampaikan laporan keuangan audit tahun 2014:



  1. PT Garuda Indonesia Tbk
  2. PT Travel Express Aviation Service
  3. PT Citilink Indonesia
  4. PT Transnusa Aviation Mandiri
  5. PT Aviastar Mandiri
  6. PT Kalstar Aviation
  7. PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air)
  8. PT Jatayu Gelang Sejahtera

Maskapai niaga berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangan 2014 tapi menyampaikan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik:



  1. PT Tri Intra Asia Airlines
  2. PT Sriwijaya Air
  3. PT Nam Air
  4. PT Trigana Air Service
  5. PT Lion Mentari Airlines
  6. PT Wings Abadi
  7. PT Batik Air Indonesia
  8. My Indo Airlines
  9. PT Cardig Air
  10. PT Indonesia Air Asia
  11. PT Indonesia Air Asia X


B. Tak Berjadwal


Maskapai niaga tidak berjadwal yang telah menyampaikan laporan keuangan audit tahun 2014:



  1. PT Air Maleo
  2. PT Aviastar Mandiri
  3. PT Garuda Indonesia
  4. PT Indonesia Transport&Infrastructure
  5. PT Asi Pudjiastuti Aviation
  6. PT Marta Buana Abadi
  7. PT Pelita Air Service
  8. PT Survei Udara Penas
  9. PT Transnusa Aviation Mandiri
  10. PT Jayawijaya Dirgantara
  11. PT Pura Wisata Baruna
  12. PT Surya Air
  13. PT Gatari Air Service
  14. PT Airfast Indonesia
  15. PT Asconusa Air Transport
  16. PT Alfa Trans Dirgantara
  17. PT Derazona Air Service
  18. PT Ersa Eastern Aviation
  19. PT Air Pasific Utama
  20. PT Matthew Air Nusantara
  21. PT Sayap Garuda Indah
  22. PT Sinar Mas Super Air
  23. PT National Utility Helikopters
  24. PT Unindo Aircharter
  25. PT Elang Lintas Indonesia
  26. PT Elang Nusantara Air
  27. PT Asialink Cargo Airlines
  28. PT Travira Air
  29. PT Penerbangan Angkasa Semesta

Maskapai niaga tidak berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangan 2014 tapi menyampaikan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik:



  1. PT Trigana Air Service
  2. PT Angkasa Super Service
  3. PT Dabi Air
  4. PT Eastindo Air Service
  5. PT Intan Angkasa Air Service
  6. PT Air Born Indonesia
  7. PT Transwisata Prima Aviation
  8. PT Tri MG Intra Asia Airlines
  9. PT Jhonlin Air Transport
  10. PT Pegasus Air Services
  11. PT Ekspress Transportasi Antar Benua
  12. PT Deraya
  13. PT Nusantara Air Charter
  14. PT Komala Indonesia
  15. PT Enggang Air Service
  16. PT Manunggal Air
  17. PT Asian One Air
  18. PT Whitesky Aviation

Maskapai niaga tidak berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangan 2014 ataupun belum menyampaikan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik:



  1. PT Nusantara Buana Air
  2. PT Republik Ekspress
  3. PT Hevilift Aviation Indonesia
(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads