Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin menjelaskan, penangkapan atas 2 kapal berbendera Vietnam yaitu KM. BV 92443 TS dengan bobot 100 Gross Ton (GT), dan 11 orang ABK WNA Vietnam. Serta KM BV 92442 TS dengan bobot 80 GT, di mana ada 3 orang ABK WNA Vietnam dilakukan oleh KP Hiu Macan Tutul 002, dengan Nakhoda Samuel Sandi Rundupadang pada tanggal 30 April 2015 sekitar pukul 19.35 WIB.
"Penangkapan terjadi di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan (koordinat 060 09β 631β LU-1060 11β 004β BT). Kedua kapal yang telah menangkap sebanyak kurang lebih 5.000 kg ikan campuran," ungkap Asep saat ditemui di Kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPP-NRI), tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang trawl," tuturnya.
Hal ini diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya, kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.
Menurut catatan Ditjen PSDKP KKP, ketiga kapal yang ditangkap tersebut menambah capaian kinerja Ditjen. PSDKP selama 2015. Pada 2015 sampai dengan 6 Mei 2015 ini, KKP telah memproses sebanyak 65 pelaku illegal fishing. Jumlah itu terdiri dari 28 kapal ikan Indonesia dan 37 kapal ikan asing. Dari sejumlah 37 kapal tersebut didominasi oleh kapal Vietnam sebanyak 21 kapal, kemudian Filipina 7 kapal, Thailand 5 kapal, dan Malaysia 4 kapal.
(wij/rrd)