Laporan keuangan yang terdiri dari laporan neraca, laporan rugi laba, arus kas dan rincian tersebut wajib disampaikan paling lambat pada akhir April pada tahun berikutnya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, menjelaskan laporan keuangan akan dianalisis oleh Kemenhub. Dari hasil analisis tersebut, Kemenhub bisa mengetahui gambaran kondisi keuangan masing-masing maskapai penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua terkait seperti safety dan pelayanan. Bisnis berasal dari penyediaan keuangan. Kalau rugi maka pelayanan dan safety terhambat," kata Suprasetyo saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Selasa (5/5/2015)
Suprasetyo menjelaskan pihaknya baru tahun ini mewajibkan semua maskapai niaga berjadwal dan tidak berjadwal menyerahkan laporan keuangan. Sebelumnya hanya beberapa maskapai yang menyerahkan laporan keuangannya. Kemenhub tidak akan mempublikasikan laporan keuangan kepada publik maskapai.
"Kali pertama ini semua diwajibkan. Sebelumnya nggak semua sampaikan laporan keuangan. Sebelumnya hanya 20%. Sekarang sudah bagus," ujarnya.
Bila tidak menyerahkan laporan keuangan tanpa keterangan maka Kemenhub akan menjatuhkan sanksi. Sanksi dimulai pengumuman kepada publik melalui website Kemenhub hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha Angkutan Udara.
"Kalau mengajukan rute, jangan diberi rute terlalu banyak karena masih rugi. Kalau rugi, kita bina agar nggak tutup perusahaannya," tuturnya.
(feb/hen)











































