Menhub Jonan Cabut Izin Operasi Penerbangan Republik Ekspress

Menhub Jonan Cabut Izin Operasi Penerbangan Republik Ekspress

- detikFinance
Selasa, 05 Mei 2015 18:38 WIB
Menhub Jonan Cabut Izin Operasi Penerbangan Republik Ekspress
ilustrasi
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mencabut izin operasi atau Air Operation Certificate (AOC) milik maskapai PT Republik Ekspress pada 4 Mei 2015. Republik Ekspress merupakan maskapai tidak berjadwal atau carter.

"AOC-nya dicabut pada 4 Mei kemarin karena nggak laporkan kegiatannya," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (5/5/2015).

Republik Ekspress sudah tidak beroperasi selama 1 tahun. Selama kurun waktu satu tahun, tak ada laporan kegiatan mereka kepada regulator Kemenhub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Republik Ekspress masuk bagian 3 maskapai carter yang tidak melaporkan laporan keuangan dan tak menyertakan surat penundaan laporan keuangan 2014 dari Kantor Akuntan Publik.

Selain itu, ada 2 maskapai lainnya yakni PT Nusantara Buana Air dan PT Hevlift Aviation Indonesia yang belum melaporkan laporan keuangan mereka. Hevlift Aviation sempat mengajukan penundaan sampai Desember 2015 namun ditolak.

"Tinggal 2 maskapai, 1 sudah sampaikan surat penundaan sampai Desember 2015. Kita jawab nggak bisa, batas waktu sampai 30 Juni (beri laporan). Dia harus usaha," jelasnya.

(feb/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads