"Ini adalah alat yang bisa dipakai Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk mengendalikan harga bahan pokok. Cara ini juga dilakukan negara seperti Malaysia dan Thailand. Intinya jangan sampai pedagang mengharapkan keuntungan dan harga yang cukup besar," kata Gobel saat diskusi dengan media di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Gobel menyatakan, Perpres ini dibentuk atas dasar peraturan Undang-undang Perdagangan. Beberapa bahan pokok yang diatur di dalam Perpres tersebut terutama komoditi yang dianggap strategis seperti beras dan gula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam aturan tersebut, juga akan dipertegas bila pedagang dilarang menimbun stok bahan pokok melebih waktu yang ditentukan yaitu 3 bulan. Selain itu akan diatur beberapa sanksi yang diterima pedagang bila melanggar aturan tersebut, salah satu sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin usaha.
"Hukuman sedang kita siapkan dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri). Salah satu opsi bisa dilakukan pencabutan izin, hanya ada baiknya kita ajak duduk. Kalau tidak mau mengikuti aturan baru kita cabut," tegas Gobel.
(wij/rrd)










































